JAKARTA — Garuda Indonesia menerapkan skema bagasi berbasis jumlah koli atau Piece Concept mulai 1 September 2026. Kebijakan ini mengubah cara hitung bagasi dari total berat keseluruhan menjadi satuan per koper, dengan alokasi kelas ekonomi domestik maksimal satu koli seberat 23 kilogram.
JAKARTA — Maskapai pelat merah ini resmi mengumumkan perubahan mendasar dalam sistem bagasi tercatatnya. Mulai 1 September 2026, seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan akan menggunakan skema Piece Concept, di mana batas bagasi dihitung per koli, bukan lagi dari total berat gabungan seluruh koper.
Kebijakan ini berlaku untuk semua rute, baik domestik maupun internasional. Penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri mendapat jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara untuk rute internasional, alokasi naik menjadi dua koli dengan masing-masing batas berat yang sama.
Penumpang kelas Business dan First memperoleh alokasi hingga dua koli dengan batas berat per koper lebih besar, yakni 32 kilogram. Namun, Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menegaskan bahwa ketentuan ini tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket yang tercantum di e-ticket.
Neil menjelaskan, perubahan ini dirancang agar pelanggan memiliki gambaran yang lebih jelas tentang kapasitas bagasi mereka sejak awal perencanaan perjalanan.
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless," ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam skema baru ini, logika perhitungannya tegas. Apabila tiket mencantumkan 1 piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat hingga batas tersebut. Membawa dua koper dengan total berat yang sama tetap akan dianggap sebagai dua koli dan dikenakan ketentuan berbeda.
Begitu pula untuk tiket dengan alokasi 2 pieces x 23 kilogram. Penumpang tidak bisa menggabungkan kuota menjadi satu koper berbobot 46 kilogram. Setiap koper wajib memiliki berat maksimal masing-masing 23 kilogram.
Garuda Indonesia mengingatkan penumpang untuk menimbang setiap koper secara terpisah sebelum berangkat. Jika kelebihan terjadi, penumpang perlu mengecek apakah kelebihan itu berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Barang bisa dipindahkan antar koper selama batas berat per koli tetap terpenuhi.
Apabila jumlah koper melebihi jatah, opsi excess baggage tersedia sesuai ketentuan perjalanan. Maskapai juga mengingatkan agar kelebihan bagasi tidak dipindahkan ke kabin, karena bagasi kabin memiliki batas berat dan ukuran tersendiri.
Untuk bagasi kabin, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm. Total tiga dimensi tidak boleh melebihi 115 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.
Perlu dicatat, untuk tiket yang dibeli sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih menggunakan sistem total berat keseluruhan atau Weight Concept. Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai—seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda—ketentuan bagasi dapat berbeda. Penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.