GORONTALO — Istilah "kartel haji" kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah memperbaiki sistem layanan ibadah. Dahnil menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar tuduhan tanpa bukti, melainkan realitas yang sudah lama mengakar dalam ekosistem penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026), Dahnil mengungkapkan bahwa praktik kartel membuat jemaah kehilangan posisinya sebagai pihak yang harus dilayani. "Di sekitar ekosistem haji tumbuh praktik-praktik yang menjadikan jemaah bukan lagi sebagai subjek pelayanan, melainkan objek ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, jemaah bahkan diperlakukan sebagai komoditas. Kelompok-kelompok tertentu menikmati keuntungan dari ketidakjelasan informasi biaya, kuota, dan prosedur.
Dahnil menekankan bahwa satu-satunya cara untuk memutus rantai praktik kartel adalah dengan membangun ekosistem yang transparan. "Sebagian orang mungkin merasa istilah itu terlalu keras," katanya, merujuk pada reaksi para pihak yang selama ini diuntungkan oleh ketidaktransparanan.
Ia menjelaskan, istilah kartel haji menggambarkan kondisi di mana terdapat kelompok-kelompok yang selama bertahun-tahun menikmati keuntungan dari tata kelola yang tidak transparan, informasi yang tidak terbuka, dan ketergantungan jemaah yang terus dipelihara.
Pernyataan Wamenhaj ini muncul di tengah evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2026. Pemerintah sendiri tengah mendorong digitalisasi layanan haji dan keterbukaan data biaya perjalanan ibadah (Bipih) sebagai langkah awal memberantas praktik percaloan dan pembentukan harga semu.
Namun, Dahnil mengakui bahwa upaya ini tidak mudah. Kepentingan ekonomi yang sudah mengakar dan jaringan yang mapan menjadi hambatan utama. "Kuncinya ada pada keberanian membuka semua data dan proses kepada publik," tegasnya.
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama atau lembaga terkait mengenai tindak lanjut dari pernyataan Wamenhaj tersebut. Namun, pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai serius membongkar praktik-praktik tidak sehat dalam tata kelola haji nasional.