GORONTALO — Razia yang berlangsung dari pukul 23.00 Wita hingga 03.00 Wita itu menyasar wilayah Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras, mulai dari cap tikus, Bir Bintang, hingga minuman campuran berbagai ukuran.
Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau, merinci barang bukti yang diamankan. Total ada 18 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, enam botol minuman campuran ukuran 600 mililiter, dan dua botol minuman campuran ukuran 1,5 liter.
"Kami mendapati adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta di acara perayaan ulang tahun yang masih berlangsung hingga malam," ujar Dandy Datau.
Ketiga waria yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Mereka menjalani pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menegaskan operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala.
Khusus menyangkut penertiban waria, Pemerintah Kota Gorontalo merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Salah satu poin dalam aturan itu menyebut waria sebagai ancaman nonmiliter. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berkomitmen menertibkan LGBT sebagai bagian dari menjaga kota dari penyimpangan perilaku seksual yang dinilai kian marak.
Selain di Kelurahan Limba B, petugas juga menyisir sejumlah lokasi lain di empat kecamatan. Selama pelaksanaan razia, situasi di seluruh titik dilaporkan aman dan terkendali. Operasi berakhir pada pukul 03.00 Wita.