DPRD Gorontalo Desak Perusahaan Kembalikan 4.000 Hektare Lahan Sawit ke Petani, Lahan Tak Berstatus HGU dan Terbengkalai

Penulis: Ragil  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 22:03:01 WIB
Rapat Komisi I DPRD Gorontalo membahas pengembalian lahan sawit seluas 4.000 hektare kepada petani.

GORONTALO — Rapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo itu dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Fokus utama pertemuan adalah mengevaluasi sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi Pansus Tata Kelola Sawit dan hasil koordinasi dengan KPK.

Lahan 4.000 Hektare Terbengkalai, Petani Tak Dapat Manfaat

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa permintaan pengembalian lahan sebenarnya sudah tercantum dalam rekomendasi Pansus. Salah satu temuan di lapangan menunjukkan adanya sekitar 8.000 hektare lahan di Kabupaten Gorontalo yang telah dibebaskan oleh perusahaan.

"Dari luasan tersebut, kami meminta lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, namun tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi HGU dan tidak ditanami kelapa sawit," ujar Umar Karim, dikutip dari laman resmi DPRD Gorontalo.

Evaluasi Temukan Kendala Teknis dan Administratif

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa masing-masing pemerintah daerah telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan maksimal karena masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.

Seluruh temuan, masukan dari pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat selanjutnya akan kembali dikoordinasikan dengan KPK. Langkah ini menjadi dasar dalam menentukan penanganan berikutnya agar tata kelola perkebunan sawit lebih transparan dan berkeadilan.

Teguran untuk Pabrik CPO di Boalemo

Selain persoalan lahan, rapat juga membahas keberadaan sebuah pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Boalemo. Pabrik tersebut disebut belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut, sementara tindak lanjut berikutnya masih menunggu hasil koordinasi bersama KPK.

Melalui evaluasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berupaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Pembahasan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan rekomendasi Pansus dapat dijalankan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Gorontalo.

Reporter: Ragil
Sumber: haisawit.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top