BOALEMO — Dua pembalap berinisial TAP dan AS dipastikan absen dari sirkuit resmi hingga akhir tahun. Pengprov IMI Gorontalo resmi mencabut Kartu Izin Start (KIS) keduanya setelah tertangkap tangan saat balap liar di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Kamis dinihari (3/9/2026).
Sanksi ini berlaku efektif hingga masa berlaku KIS berakhir pada Desember 2026. Konsekuensinya, kedua pembalap otomatis kehilangan hak mengikuti seluruh kejuaraan resmi di bawah naungan IMI.
Pencabutan KIS bukan tanpa dasar. Sekretaris IMI Gorontalo, Nasir Halida, menyatakan pihaknya menerima laporan resmi dari Polsek Paguyaman Polres Boalemo setelah pemeriksaan terhadap kedua pembalap rampung.
“Ya benar, kami mendapat informasi tersebut setelah pihak Polsek Paguyaman berkoordinasi dengan kami. Untuk selanjutnya kami bersama Kabid Bermotor melakukan panggilan undangan klarifikasi terhadap dua pembalap tersebut, yakni Triyanto Adi Putra dan Andri Saleh,” kata Nasir, Jumat (4/9/2026).
Hasil pendalaman polisi mengungkap fakta lain. Balap liar tersebut bukan sekadar uji adrenalin, melainkan sarat taruhan. “Menurut informasi dari pihak Polsek Paguyaman, setelah dilakukan pendalaman mereka menemukan balap liar tersebut dilakukan dengan taruhan 12 juta rupiah untuk 2 kali race,” jelas Nasir.
IMI Gorontalo menegaskan langkah ini bagian dari pembinaan atlet, bukan semata hukuman. Pihaknya ingin menjaga marwah olahraga otomotif daerah dari praktik yang membahayakan keselamatan dan merusak citra pembalap profesional.
“Untuk itu kami dari Pengprov IMI Gorontalo memberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada kedua pembalap dengan pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) dan belum bisa mengikuti kejuaraan hingga bulan Desember mendatang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pembalap lain di Gorontalo. KIS adalah lisensi prestise yang bisa dicabut sewaktu-waktu jika disalahgunakan untuk kegiatan ilegal di jalan raya. Balap liar tidak hanya membahayakan nyawa sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.