GORONTALO — Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Sumarto Biki, menjelaskan bahwa pedoman tersebut mengatur pembagian peran setiap perangkat daerah secara rinci. Pengaturan mencakup seluruh tahapan pengelolaan data, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan.
Sumarto menegaskan penyesuaian pedoman diperlukan agar pelaksanaan Satu Data Daerah di Gorontalo selaras dengan kebijakan nasional. Pedoman juga akan menjadi acuan utama bagi perangkat daerah dalam menghasilkan dan memanfaatkan data secara optimal.
Melalui penyesuaian tersebut, Diskominfotik ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah. Hal itu disampaikan Sumarto dalam keterangannya di Gorontalo, Kamis.
"Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan adanya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah, mulai dari proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data," ujar Sumarto.
Penguatan tata kelola data menjadi fokus utama dalam finalisasi pedoman. Dengan tata kelola yang baik, data yang dihasilkan masing-masing perangkat daerah dapat dikelola secara terintegrasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pembahasan pedoman berlangsung dalam Workshop Pedoman Satu Data Daerah Provinsi Gorontalo di Hulondhalo Ballroom pada 29–30 September 2026. Workshop melibatkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri (Pusdatin Kemendagri), BPS Provinsi Gorontalo, serta Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Negeri Gorontalo.
Perangkat daerah terkait dan SKALA turut hadir dalam forum tersebut. Pembahasan mencakup rancangan regulasi daerah, proses bisnis layanan, standar operasional prosedur (SOP), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data.
Seluruh instrumen dalam pedoman diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Regulasi itu menjadi salah satu acuan utama dalam penyusunan pedoman daerah.
Sumarto menambahkan, pedoman yang telah difinalisasi selanjutnya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan data di lingkungan pemerintah daerah. Acuan itu termasuk untuk mendukung kebutuhan data bagi perencanaan pembangunan daerah yang lebih akurat dan terukur.