GORONTALO — Sarwendah disebut tidak terkejut menghadapi dua laporan polisi yang dilayangkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyatakan kliennya sadar sepenuhnya atas unggahan rekaman video call yang memicu pelaporan tersebut. Di tengah proses hukum yang berjalan, tim hukum Sarwendah memilih memusatkan perhatian pada perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua laporan yang diajukan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya menyeret nama Sarwendah sebagai pihak yang dilaporkan. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto, sementara laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik lewat penyebaran rekaman video call.
Chris Sam Siwu menegaskan bahwa Sarwendah memahami konsekuensi dari tindakannya mengunggah video tersebut. Sikap itu disampaikan Chris kepada awak media, seperti dikutip detikHot.
"Apa yang disampaikan klien kami tentu kami hormati. Dan yang pasti bahwa klien kami paham dan sadar bahwa apa yang dilakukan tersebut, sehingga klien kami tidak kaget bila ada pihak-pihak yang melaporkan atas unggahan tersebut," ujar Chris.
Laporan pertama dibuat pada Minggu (11/10) dini hari. Betrand Peto turut mendampingi Ruben saat melaporkan akun yang diduga mengakses email pribadinya secara ilegal.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Ruben kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Kali ini ia melaporkan penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria, yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menyebut kliennya menduga video tersebut telah melalui proses penyuntingan. Polisi masih mendalami kedua laporan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Rekaman video call yang diunggah Sarwendah di media sosial pada Sabtu (10/10) kini sudah dihapus.
Sarwendah mengakui memangkas durasi rekaman video call yang sempat viral. Rekaman aslinya berdurasi 27 menit, sedangkan yang dipublikasikan hanya beberapa menit sebagai pelengkap penjelasan sebelumnya.
Lewat Instagram Story pada Senin (12/10), Sarwendah membantah telah mengubah isi kejadian dalam video tersebut. Ia mempersilakan pihak yang meragukan keasliannya untuk menguji rekaman itu melalui forensik digital.
"Memang benar, video itu disunting, karena rekaman aslinya berdurasi 27 menit, sementara yang saya tampilkan hanya beberapa menit sebagai pelengkap penjelasan saya sebelumnya. Yang dipotong adalah durasinya, bukan direkayasa isi kejadiannya," tulis Sarwendah.
"Kalau ada yang meyakini video tersebut palsu, dibuat menggunakan AI, atau dimanipulasi untuk memfitnah, silakan laporkan ke polisi agar keasliannya dapat diperiksa melalui forensik digital."
Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan tidak akan mencampuri perkara di luar tugas mereka. Mereka memilih fokus menangani perkara hak asuh anak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga, kami tidak akan masuk ke hal-hal di luar apa yang menjadi tugas kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Chris.
Kendati begitu, perkembangan kasus pelaporan tersebut tidak menutup kemungkinan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan hak asuh anak. Chris juga menegaskan pihaknya berhak melaporkan balik pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/10). Agenda sidang memasuki tahap pembuktian awal dengan pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
Pelaporan dua kasus itu menambah panjang sengketa antara Ruben dan Sarwendah. Konflik keduanya mencuat sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai yang dikenal sebagai Akta 39.
Persoalan yang awalnya soal pembagian waktu pengasuhan anak melebar ke masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga tudingan pribadi antara keduanya.
Selain gugatan hak asuh anak, Ruben dan Sarwendah juga menjalani persidangan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah di PN Jakarta Selatan.