GORONTALO — Sebanyak 60 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis diamankan Tim Pekat dalam razia yang digelar di Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara. Barang bukti yang disita terdiri dari 18 botol cap tikus ukuran 600 ml, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, serta delapan botol minuman campuran dengan ukuran bervariasi.
Petugas Temukan Pesta Ulang Tahun yang Berujung Razia
Operasi bermula saat petugas mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Limba B yang digunakan untuk perayaan ulang tahun sejak sore hari. “Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang waria yang turut mengisi acara dan ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Penertiban dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Pembinaan dan Surat Pernyataan untuk Tiga Waria
Ketiganya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.
Operasi Pekat berakhir pada pukul 03.00 WITA dengan situasi yang tetap aman dan terkendali.