GORONTALO — Spanduk putih berukuran kurang lebih 50 meter terbentang di kawasan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, tepat di depan Rumah Jabatan Walikota Gorontalo. Warga datang silih berganti sejak sore hingga malam, masing-masing membawa pena untuk menuliskan nama dan membubuhkan tanda tangan. Tidak ada panggung besar maupun pidato panjang dalam kegiatan tersebut.
Di bagian atas spanduk tertulis pesan dari Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu: "Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Walikota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah." Bagi warga yang hadir, tanda tangan itu bukan sekadar goresan nama, melainkan cara menyampaikan sikap secara terbuka.
Dari Spanduk Kosong Jadi Kumpulan Nama Warga
Awalnya spanduk itu terlihat kosong. Perlahan warga mulai berdatangan, ada yang datang sendiri, ada pula yang bersama teman dan kelompoknya. Mereka berhenti sejenak di depan spanduk, mengambil pena, lalu menuliskan nama.
Satu tanda tangan disusul tanda tangan lainnya. Dalam hitungan jam, bagian demi bagian spanduk mulai dipenuhi nama warga Kota Gorontalo. Pemandangan itu berlangsung hingga malam.
Persoalan Hukum yang Melatari Aksi Warga
Persoalan ini bermula setelah Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan keputusan pencabutan SK tahun 2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Setelah status cagar budaya dicabut, pemilik properti kemudian membongkar bangunan tersebut.
Pembongkaran itu memicu persoalan hingga berujung pada laporan terhadap Walikota Gorontalo. Adhan Dambea disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.
Adhan Dambea Hanya Batalkan SK, Tidak Perintahkan Pembongkaran
Dalam SK tahun 2025, Walikota Gorontalo tidak memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut. Adhan Dambea hanya membatalkan SK penetapan tahun 2020.
Pembatalan itu disebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dan setelah melalui kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kajian tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.
Dukungan Warga Lewat Cara Sederhana
Di tengah persoalan hukum yang menimpa Adhan Dambea, warga memilih datang dan menunjukkan dukungan dengan cara sederhana. Mereka menulis nama, membubuhkan tanda tangan, dan meninggalkan pesan dukungan di atas spanduk sepanjang kurang lebih 50 meter.
Spanduk itu menjadi saksi bagaimana warga Kota Gorontalo datang silih berganti. Hanya sebuah spanduk putih, sebuah pena, dan nama-nama warga yang dituliskan satu per satu. Dari sana, satu pesan ingin mereka sampaikan: dukungan kepada Walikota Gorontalo Adhan Dambea.