GORONTALO — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek kepada kepolisian, Rabu (30/9), setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026 menewaskan 16 orang. Pemerintah memilih tidak mencampuri ranah pidana dan fokus menjalankan rekomendasi KNKT.
Paragraf pembuka: Dudy menegaskan penetapan status hukum masinis merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan Kementerian Perhubungan. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (30/9), menanggapi perkembangan penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line Cikarang.
Sikap Pemerintah: Ikuti Proses Hukum, Fokus ke Rekomendasi KNKT
Dudy menyatakan pemerintah akan menaati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan penilaian pidana sepenuhnya kepada kepolisian tanpa intervensi dari kementeriannya.
"Kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan. Untuk hal lainnya kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat Kepolisian," kata Dudy.
Meski masinis telah ditetapkan tersangka, Dudy memastikan yang bersangkutan tetap mendapat pendampingan hukum dari PT KAI (Persero) sesuai kebijakan perusahaan. Ia juga menyebut kasus ini telah diselidiki KNKT, sementara kepolisian mendalami aspek pidananya secara paralel.
Kementerian Perhubungan berkomitmen menjalankan rekomendasi KNKT. Dudy menambahkan kecelakaan ini mendorong pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia, sarana, dan prasarana perkeretaapian ke depan.
KAI Hormati Proses Hukum, Jamin Pendampingan untuk Pegawai
PT KAI (Persero) menyatakan sikap senada. Perusahaan menghormati dan mendukung proses yang dilakukan KNKT maupun Polda Metro Jaya, serta berkomitmen kooperatif agar setiap tahapan berjalan profesional sesuai kewenangan masing-masing.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam siaran pers, dikutip (30/9).
Anne menegaskan perusahaan menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian mendapat pendampingan selama menghadapi proses hukum.
"Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne.
Pendampingan mencakup bantuan hukum dan dukungan lain yang dibutuhkan pegawai sesuai ketentuan berlaku. KAI juga memastikan pegawai memperoleh informasi memadai di setiap tahapan proses.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ucap Anne.
Evaluasi Keselamatan dan Tindak Lanjut Regulator
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi KNKT. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.
Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026 menewaskan 16 orang dan menjadi salah satu insiden terbesar di jalur Commuter Line dalam beberapa tahun terakhir. Penetapan tersangka terhadap masinis Argo Bromo Anggrek menandai masuknya kasus ini ke ranah pidana, sementara perbaikan sistem keselamatan tetap berjalan di sisi regulasi.