Pencarian

KASBI Pohuwato Bekali Pengurus Baru Materi Hukum Ketenagakerjaan, Advokasi Tak Selalu ke Pengadilan

Minggu, 04 Oktober 2026 • 16:04:01 WIB
KASBI Pohuwato Bekali Pengurus Baru Materi Hukum Ketenagakerjaan, Advokasi Tak Selalu ke Pengadilan
Advokat Topan A. Abdul menyampaikan materi hukum ketenagakerjaan dalam pendidikan organisasi KASBI Pohuwato.

POHUWATO — Pendidikan organisasi KASBI Pohuwato menghadirkan Topan A. Abdul, advokat yang juga berprofesi sebagai konsultan hukum perusahaan, sebagai pemateri tunggal. Materi disampaikan di Libuo dengan fokus pada pemahaman hukum ketenagakerjaan bagi pengurus yang baru dilantik.

Topan membuka sesi dengan menekankan pentingnya pengurus memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebelum terjun ke advokasi lapangan. Menurut dia, AD/ART adalah dasar yang menentukan arah perjuangan serikat.

Mengapa Pekerja Sering Dirugikan?

Topan menyoroti posisi pekerja yang kerap menjadi pihak dirugikan karena tidak memahami haknya di mata hukum. Kondisi itu, katanya, menjadi alasan utama keberadaan serikat dan konfederasi buruh seperti KASBI.

Kehadiran serikat dinilai berfungsi memastikan hak pekerja terlindungi ketika terjadi perselisihan dengan perusahaan. Tanpa pemahaman hukum, pekerja cenderung menerima keputusan sepihak tanpa mengetahui jalur yang seharusnya ditempuh.

Advokasi Bukan Berarti Langsung ke Pengadilan

Poin utama materi Topan adalah soal makna advokasi yang sering disalahpahami. Ia menegaskan bahwa advokasi tidak selalu berarti membawa setiap persoalan langsung ke pengadilan.

Sengketa ketenagakerjaan, jelasnya, berbeda dengan sengketa perdata biasa. Jalur penyelesaiannya melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI), dan sebelum sampai ke sana ada prosedur wajib yang harus dilalui, yakni dialog dan perundingan.

"Kemampuan untuk mengubah keluhan pekerja menjadi persoalan hukum yang terukur, memperjuangkannya melalui dialog dan perundingan, serta memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi," ujar Topan menjelaskan makna advokasi yang sebenarnya.

Ia mengingatkan pengurus agar tidak mengambil langkah tabrak dalam menangani keluhan anggota. Pendekatan yang dianjurkan adalah cerdas, terukur, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Bekal bagi Pengurus Baru

Materi tersebut menjadi bekal bagi pengurus KASBI Pohuwato yang baru terbentuk. Pemahaman soal alur penyelesaian sengketa dinilai penting agar pendampingan anggota berjalan lebih profesional.

KASBI Pohuwato menyampaikan terima kasih kepada Topan atas materi yang diberikan. Ilmu tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pengurus dalam melakukan advokasi ke depan.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsindikat.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks