Pencarian

Lansia 76 Tahun di Labanu Gorontalo Terbaring 3 Dekade, Dukcapil Jemput Bola Rekam KTP-el di Rumah

Rabu, 14 Oktober 2026 • 06:02:32 WIB
Lansia 76 Tahun di Labanu Gorontalo Terbaring 3 Dekade, Dukcapil Jemput Bola Rekam KTP-el di Rumah
Petugas Dukcapil Kabupaten Gorontalo melakukan perekaman KTP-el di rumah seorang lansia di Desa Labanu.

GORONTALO — Tim Dukcapil Kabupaten Gorontalo mendatangi kediaman warga lanjut usia tersebut karena kondisinya tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan. Selama tiga dekade, lansia itu hanya bisa menjalani aktivitas harian di atas tempat tidur, termasuk makan, mandi, dan buang hajat, di ruang kamar berukuran kecil dengan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Ketiadaan dokumen kependudukan menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga. Identitas resmi dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pengusulan bantuan sosial pemerintah.

Laporan Dinas Sosial Jadi Pintu Masuk Layanan

Perhatian terhadap kondisi lansia itu muncul setelah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menyampaikan laporan terkait kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga bersangkutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, langsung mengerahkan tim ke lokasi. Perekaman KTP-el dilakukan secara jemput bola agar keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang memperoleh pelayanan dasar dari pemerintah.

Kendala Teknis Diwarnai Waktu dan Tenaga Ekstra

Proses perekaman di rumah tidak berjalan tanpa hambatan. Tim Dukcapil menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan, namun dengan waktu dan tenaga ekstra, proses tersebut akhirnya berhasil diselesaikan.

Pelayanan langsung ke rumah warga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah mendekatkan layanan administrasi kependudukan. Sasaran prioritasnya adalah warga lanjut usia, orang sakit, dan kelompok rentan yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.

KTP-el Jadi Syarat Usulan Bantuan Sosial

Dengan selesainya perekaman, proses penerbitan dokumen kependudukan bagi lansia tersebut dapat ditindaklanjuti. Dokumen itu nantinya menjadi salah satu persyaratan untuk diusulkan menerima bantuan sosial sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang hidup dalam kondisi rentan, dokumen kependudukan bukan sekadar kartu identitas. Dokumen tersebut merupakan pintu awal untuk memperoleh akses terhadap pelayanan publik, perlindungan sosial, dan berbagai hak dasar sebagai warga negara.

Peristiwa di Desa Labanu menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak semestinya berhenti di balik meja kantor. Pemerintah perlu hadir menjangkau warga yang paling membutuhkan, termasuk mereka yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan untuk mengakses layanan.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: otanaha.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks