GORONTALO — Kepala Biro Pengendalian Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Gorontalo Debby Habibie menegaskan arahan Gubernur agar oknum SPBU nakal yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin ditindak tegas. Sanksi yang disiapkan berupa penghentian sementara operasional SPBU.
Penertiban dijalankan tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian dan TNI. Jeriken hanya boleh dilayani bagi nelayan dan kepentingan lain yang memiliki izin atau rekomendasi resmi.
SPBU Nakal Bakal Dikenai Sanksi Penghentian Sementara
Debby menyebut pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada SPBU yang melanggar aturan pengisian BBM bersubsidi. Penghentian sementara operasional menjadi bentuk sanksi yang disiapkan bagi pelanggar.
"Jadi arahan Bapak Gubernur jelas, untuk oknum SPBU yang nakal yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin akan ditindak dan diberi sanksi," kata Debby, Selasa (13/10/2026).
Peringatan yang sama berlaku bagi SPBU yang masih melayani pengisian kendaraan secara berulang. Kendaraan tanpa STNK juga masuk sasaran penertiban.
Kendaraan Tanpa QR Code hingga Tangki Modifikasi Ikut Ditindak
Satgas menyoroti kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi tangkinya. Kendaraan tanpa kode batang atau QR code juga dilarang mengisi BBM.
Aturan pengisian kendaraan pribadi roda empat dibatasi 50 liter per hari. Batas tersebut ditegaskan kembali dalam penertiban kali ini.
"Tidak boleh mengisi berulang. Aturan jelas bagi kendaraan pribadi roda empat jatahnya hanya 50 lilter perhari. Motor dan mobil yang tangki dimodifikasi juga akan ditindak," tegas Debby selaku Sekretaris Satgas.
Nelayan dan Pemegang Izin Tetap Dilayani
Satgas memastikan penertiban tidak memutus akses BBM bagi kelompok yang berhak. Nelayan dan pihak lain yang memiliki izin atau rekomendasi resmi tetap bisa dilayani pengisian jeriken.
Tim gabungan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban pengisian BBM di lapangan menyusul ultimatum tersebut.