Bawaslu Gorontalo Sesuaikan Pengelolaan Keuangan dengan PMK 41/2026, Tiga Aspek Diselaraskan

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 11:52:01 WIB

GORONTALO — Bawaslu RI mensosialisasikan PMK Nomor 41 Tahun 2026 pada akhir Juli lalu. Regulasi ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu, termasuk di daerah, dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

Apa Saja yang Diatur dalam PMK 41/2026?

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur siklus pengelolaan keuangan dari hulu ke hilir. Mulai dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban melalui akuntansi dan pelaporan. Setiap satuan kerja diminta menyesuaikan prosedur internalnya agar selaras dengan ketentuan baru itu.

Penyesuaian di Bawaslu Gorontalo Mencakup Tiga Hal

Bawaslu Gorontalo langsung merespons dengan melakukan penyesuaian pada tiga aspek utama. Pertama, perencanaan anggaran yang lebih rinci dan terukur. Kedua, pelaksanaan anggaran yang ketat mengacu pada aturan. Ketiga, sistem akuntansi dan pelaporan yang diperbarui.

“Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting, agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Arya Mega Natalady Sumbayak, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Gorontalo, Sabtu (27/7/2026).

Dorongan Bawaslu RI: Satuan Kerja Wajib Paham Regulasi

Melalui sosialisasi itu, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja di daerah untuk memahami dan menerapkan PMK 41/2026. Arya menambahkan, pihaknya sudah menyesuaikan seluruh proses pengelolaan keuangan agar transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu Gorontalo dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Dengan pengelolaan keuangan yang tertib, lembaga bisa fokus pada fungsi utama pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Reporter: Sutomo
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top