Pencarian

5 Tahap Pencairan TPG Guru Non-ASN 2026 Setiap Bulan, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 26 Juni 2026 • 10:29:31 WIB
5 Tahap Pencairan TPG Guru Non-ASN 2026 Setiap Bulan, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Pemerintah pastikan pencairan TPG guru non-ASN 2026 dilakukan setiap bulan secara rutin.

JAKARTA — Kabar baik bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 akan dicairkan secara bulanan, bukan lagi triwulan atau semesteran seperti kebijakan sebelumnya. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen melalui kanal resmi mereka, Kamis (25/6/2026).

Lima Tahapan Kunci Pencairan TPG Non-ASN 2026

Proses pencairan TPG bukan sekadar menunggu tanggal merah. Ada lima tahapan administratif yang harus dilewati setiap bulannya agar dana tunjangan bisa sampai ke rekening guru. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Input dan/atau pembaruan data guru non-ASN: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Guru wajib memastikan data di Dapodik sudah benar dan terbaru.
  • Sinkronisasi dan verifikasi data: Paling lambat tanggal 13. Dinas pendidikan setempat akan memverifikasi kelengkapan berkas.
  • Validasi dan penetapan penerima tunjangan: Paling lambat tanggal 15. Tahap ini menentukan siapa saja yang berhak menerima.
  • Proses pengolahan data untuk siap bayar: Paling lambat tanggal 20. Data yang sudah valid akan diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Penyaluran tunjangan ke rekening guru: Setelah tanggal 20 setiap bulannya. Khusus bulan Desember, jadwal akan disesuaikan dengan akhir tahun anggaran.

Berapa Besaran TPG yang Diterima? Ada Dua Kategori

Besaran TPG yang diterima guru non-ASN ternyata tidak sama rata. Pemerintah membedakannya berdasarkan status kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing. Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing—surat pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik—akan menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut. Sementara itu, guru non-ASN yang tidak memiliki SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.

Cara Cek Status Pencairan: Kode 08 Jadi Penanda Utama

Guru tidak perlu bingung menunggu kabar. Status pencairan bisa dipantau secara mandiri melalui laman Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Setelah login menggunakan akun masing-masing, perhatikan kode status pada SKTP. Kode 08 menjadi sinyal paling ditunggu—artinya SK Tunjangan Profesi sudah terbit dan dana siap dicairkan. Dana biasanya masuk ke rekening 13 hari kerja setelah SP2D terbit, dengan catatan rekening masih aktif.

Syarat Mutlak: Punya NRG dan Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap

Tidak semua guru non-ASN otomatis menjadi penerima TPG. Kemendikdasmen menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi. Guru wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah, tidak berstatus ASN, terdaftar aktif di Dapodik, dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikdasmen. Selain itu, guru harus aktif mengajar dengan beban kerja yang ditentukan, memiliki NUPTK, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain. Pengecualian berlaku bagi guru yang sudah menerima TPG dari Kementerian Agama atau yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Ada Kendala? Hubungi ULT Kemendikdasmen

Jika proses pencairan menemui hambatan, guru bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui telepon 177, email pengaduan@kemendikdasmen.go.id, atau situs https://ult.kemendikdasmen.go.id/. Pemerintah mengimbau guru untuk rutin mengecek data di Dapodik dan memastikan rekening tetap aktif agar pencairan tidak tertunda.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks