Warga Desa Padengo Tolak Kades Aktif Kembali Usai Dipenjara Kasus Asusila, BPD Terima Laporan Dugaan Korban Lain

Penulis: Sutomo  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:29:42 WIB
Warga Desa Padengo menolak pengaktifan kembali kepala desa pasca menjalani hukuman kasus asusila.

GORONTALO — Kasus asusila yang menjerat kepala desa di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, kembali memanas. Warga dan tokoh masyarakat setempat secara terbuka menolak rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut setelah ia selesai menjalani hukuman pidana. Penolakan ini telah diteruskan ke BPD dan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.

Alasan Warga: Bukan Sekadar Vonis di Bawah 5 Tahun

Anggota LPM Desa Padengo, Nasir Oli’i, mengatakan mayoritas masyarakat menilai tindakan yang dilakukan kepala desa tersebut tidak pantas, meskipun secara hukum ia hanya dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara. “Kasusnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di masyarakat,” kata Nasir.

Menurut Nasir, regulasi memang menyebutkan bahwa kepala desa yang divonis di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Namun, warga tidak melihat soal lamanya hukuman. “Nah sekarang dia setelah menjalani hukumannya itu akan diaktifkan karena hukumannya di bawah lima tahun. Di regulasi kan di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Nah masyarakat tidak melihat itu,” jelasnya.

BPD: Ada Dugaan Korban Lain yang Tidak Melapor

Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam, mengaku telah menerima laporan penolakan dari masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga bukan hanya pada satu kasus yang sudah diproses hukum, melainkan adanya dugaan tindakan serupa terhadap korban lain yang belum melapor. “Iya cuma kasus ini yang korbannya melapor. Yang lain tidak melapor, namun setelah korban ini melapor, banyak yang mulai berbicara hal yang sama,” ujar Yasin.

Status Pemberhentian Sementara Masih Berlaku, Pemkab Lakukan Kajian

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan telah dikembalikan ke pemerintah daerah. Meski demikian, status pemberhentian sementara masih berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

“Sekda dan jajaran terkait masih melakukan kajian terhadap aspirasi masyarakat tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengaktifkan kembali kepala desa,” kata Sumanti.

Fakta Singkat Kasus Kades Padengo

  • Kepala desa terjerat kasus asusila terhadap aparat desa dan telah menjalani hukuman pidana.
  • Vonis pengadilan di bawah lima tahun penjara, sehingga secara regulasi memungkinkan untuk diaktifkan kembali.
  • Warga dan BPD menolak pengaktifan dengan alasan moral dan dugaan adanya korban lain yang tidak melapor.
  • Dinas PMD dan Sekda Kabupaten Gorontalo masih melakukan kajian sebelum memutuskan status kepala desa.
Reporter: Sutomo
Sumber: prosesnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top