GORONTALO — Kasus asusila yang menjerat kepala desa di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, kembali memanas. Warga dan tokoh masyarakat setempat secara terbuka menolak rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut setelah ia selesai menjalani hukuman pidana. Penolakan ini telah diteruskan ke BPD dan Dinas PMD Kabupaten Gorontalo sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.
Anggota LPM Desa Padengo, Nasir Oli’i, mengatakan mayoritas masyarakat menilai tindakan yang dilakukan kepala desa tersebut tidak pantas, meskipun secara hukum ia hanya dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara. “Kasusnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di masyarakat,” kata Nasir.
Menurut Nasir, regulasi memang menyebutkan bahwa kepala desa yang divonis di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Namun, warga tidak melihat soal lamanya hukuman. “Nah sekarang dia setelah menjalani hukumannya itu akan diaktifkan karena hukumannya di bawah lima tahun. Di regulasi kan di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Nah masyarakat tidak melihat itu,” jelasnya.
Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam, mengaku telah menerima laporan penolakan dari masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga bukan hanya pada satu kasus yang sudah diproses hukum, melainkan adanya dugaan tindakan serupa terhadap korban lain yang belum melapor. “Iya cuma kasus ini yang korbannya melapor. Yang lain tidak melapor, namun setelah korban ini melapor, banyak yang mulai berbicara hal yang sama,” ujar Yasin.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan telah dikembalikan ke pemerintah daerah. Meski demikian, status pemberhentian sementara masih berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“Sekda dan jajaran terkait masih melakukan kajian terhadap aspirasi masyarakat tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk mengaktifkan kembali kepala desa,” kata Sumanti.