GORONTALO — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hukuman pokok berupa pidana penjara berkisar antara 1,5 tahun hingga 3 tahun. Sidang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Sersan Dua Edi Sudarko, yang bertindak sebagai terdakwa 1, menerima hukuman terberat. Ia dijatuhi pidana pokok penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selaku terdakwa 2 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat.
Dua terdakwa lainnya tidak dijatuhi pidana tambahan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa 4) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi beberapa waktu lalu. Jaksa militer dalam dakwaannya menyebutkan, aksi tersebut direncanakan dan dilakukan secara berlapis oleh para oknum TNI. Motif di balik penganiayaan ini masih menjadi sorotan publik, mengingat Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah dan militer.
Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya akibat serangan tersebut. Kasus ini sempat memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menuntut transparansi proses hukum di lingkungan militer. Mereka menilai kekerasan terhadap aktivis merupakan bentuk kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut putusan pengadilan militer tersebut. Namun, mereka menekankan bahwa vonis ini baru merupakan langkah awal dari proses panjang penegakan hukum di internal TNI. “Kami berharap ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar perwakilan KontraS dalam keterangannya.
Publik pun menanti apakah ada sanksi administratif atau pidana tambahan bagi atasan dari keempat terdakwa. Sejumlah kalangan menilai, praktik kekerasan yang melibatkan personel aktif TNI menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap disiplin dan etika prajurit.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai efektivitas peradilan militer dalam menangani pelanggaran hukum yang melibatkan warga sipil. Meskipun empat terdakwa telah dijatuhi hukuman, keputusan pemecatan hanya berlaku bagi dua orang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa jauh komitmen institusi TNI dalam memberantas praktik anarkistis di kalangan anggotanya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan segera mengeluarkan salinan putusan lengkap agar publik dapat mengkaji pertimbangan hakim secara terbuka. Kasus Andrie Yunus menjadi preseden penting bagi hubungan sipil-militer di Indonesia ke depan.