KPK Bantah Foto Viral Tumpukan Dolar dari Rumah Silmy Karim, Ini Rincian Uang yang Disita

Penulis: Fajar  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 18:58:31 WIB
KPK memastikan foto tumpukan uang valas yang viral bukan bagian dari penggeledahan di rumah Silmy Karim.

GORONTALO — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/6), menjelaskan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam jumlah yang jauh dari gambaran viral di media sosial. Total uang rupiah yang diamankan hanya Rp59 juta. Sementara mata uang asing yang disita terdiri dari US$12.200, EUR1.250, dan YEN80.000.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Unggahan Viral yang Dibantah KPK

Sebuah unggahan di media sosial sebelumnya menarasikan temuan mengejutkan di rumah Silmy, mulai dari tumpukan dolar di satu ruangan hingga mobil mewah dan motor gede. Unggahan itu menyertakan foto Silmy dengan rompi tahanan serta tumpukan uang yang diletakkan di atas kasur. KPK memastikan foto-foto tersebut tidak terkait dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang tersebut berupa perhiasan, sepeda, dan beberapa kendaraan bermotor seperti vespa, motor gede (moge), hingga mobil sport. Seluruh barang bukti ini sudah didalami kepada Silmy dalam pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026.

Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim Kuasa Hukum Buka Suara soal Praperadilan

Menanggapi proses hukum ini, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan belum membutuhkan opsi praperadilan untuk saat ini. Pengacara Sahala Siahaan mengatakan pihaknya masih fokus mendampingi Silmy sebagai kuasa hukum.

"Opsi (Praperadilan) itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Reporter: Fajar
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top