GORONTALO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung tanpa kehadiran pihak yang diundang. PT Infion Pharmaceutical Company, perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya, tak mengirimkan perwakilannya dalam forum tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menyayangkan sikap perusahaan itu. Ia menilai pola serupa sudah sering terjadi dan menjadi indikasi bahwa banyak perusahaan di Gorontalo belum serius mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Ini sering terjadi dan menjadi perhatian kami. Banyak perusahaan yang tidak mengikuti aturan, sementara laporan yang masuk juga sering kali tidak mendapatkan tindak lanjut yang maksimal,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Senin.
Hamzah mengungkapkan, Komisi IV menerima banyak aduan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan. Namun, penyelesaiannya dinilai belum optimal sehingga para pekerja masih menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, semua perusahaan wajib terdata dengan baik agar pemerintah bisa dengan mudah memantau dan menindak ketika terjadi pelanggaran.
“Semua perusahaan harus terdata dengan baik di Dinas Tenaga Kerja. Ketika ada persoalan, baik terkait tenaga kerja maupun kepatuhan terhadap aturan, pemerintah bisa dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan,” tegasnya.
Hamzah juga menyoroti perusahaan yang beroperasi di Gorontalo tetapi tidak memiliki kantor tetap di daerah tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menyulitkan pekerja ketika terjadi permasalahan.
“Ke depan mungkin perlu ada regulasi yang mengatur perusahaan yang beroperasi di Gorontalo tetapi tidak memiliki kantor di sini. Jangan sampai pekerja menjadi korban karena tidak jelas mekanisme penyelesaiannya,” katanya.
Terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan, Hamzah menilai masalah utama bukan pada lembaga penyelenggara, melainkan pada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan siap memproses pendaftaran jika perusahaan mendaftarkan pekerjanya.
Komisi IV pun akan merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja agar lebih tegas dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hamzah bahkan mendorong penerapan sanksi administratif secara maksimal.
“Kalau memang sudah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi administratif, maka jalankan. Kalau sampai harus pada pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka lakukan. Jangan hanya berhenti pada aturan di atas kertas tanpa implementasi yang nyata,” ujarnya.
Menurut Hamzah, ketegasan pemerintah penting agar menjadi efek jera dan tidak memicu perusahaan lain melakukan pelanggaran serupa. Komisi IV memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Kami akan terus memantau prosesnya dan meminta Dinas Tenaga Kerja tetap berkomunikasi dengan Komisi IV mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Hamzah menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan karena memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja. Ia menilai aturan ini saling menguntungkan dan seharusnya dipatuhi semua pihak.