GORONTALO — Kombes Pol Maruly Pardede menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum. Ia mengingatkan, kurangnya pemahaman terhadap aturan bisa menjerumuskan seseorang ke dalam persoalan pidana.
Ancaman Hukum di Balik Layar Ponsel
Dalam materinya, Maruly memaparkan sejumlah pelanggaran siber yang kerap terjadi dan sudah diatur tegas dalam UU ITE. Mulai dari penyebaran berita bohong atau hoaks, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian, semuanya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
"Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kurangnya pemahaman dapat berujung pada persoalan hukum," ujar Maruly dalam kegiatan yang dihadiri jurnalis, pelajar, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.
Karya Jurnalis Juga Dilindungi Hak Cipta
Tak hanya soal UU ITE, perwira polisi itu juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, karya jurnalistik seperti tulisan, foto, dan video adalah hasil intelektual yang dilindungi undang-undang. Penggunaan konten tanpa izin pemiliknya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Setiap karya yang dihasilkan jurnalis memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghargai hak cipta agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain," jelasnya.
Respons Positif Peserta dan Harapan ke Depan
Materi yang disampaikan mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka menilai edukasi ini memberikan wawasan baru tentang aspek hukum di dunia digital dan mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak serta beretika.
Maruly berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya, membangun budaya digital yang sehat dan mendukung terciptanya ekosistem informasi yang aman, profesional, serta saling menghormati hak-hak setiap pihak.