GORONTALO — Rencana pengadaan pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi bahan perdebatan di DPRD Provinsi Gorontalo. Anggaran yang mencapai Rp393 juta dinilai oleh sejumlah anggota dekat sebagai bentuk pemborosan yang melukai rasa keadilan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjadi salah satu pengkritik paling vokal. Ia menyoroti besaran alokasi yang jika dibagi rata untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, masing-masing mendapatkan jatah hampir Rp200 juta.
Dengan asumsi harga satu stel pakaian dinas Rp1 juta, anggaran tersebut bisa menghasilkan hampir 200 stel pakaian untuk satu orang dalam setahun. Bahkan jika harga per stel mencapai Rp2 juta, jumlahnya masih berkisar 100 stel.
“Kalau pakaiannya sebanyak itu, kira-kira seberapa besar lemari pakaian Gubernur di rumah dinas?” tanya Umar dalam rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, Senin (27/7/2026).
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan. Salah satu komponen utama pengadaan adalah setelan jas dinas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp15 juta untuk setiap stel.
Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya memuaskan anggota Komisi I. Umar Karim kembali menghitung, sekalipun dialokasikan satu stel jas senilai Rp15 juta, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp185 juta yang dinilai belum memiliki dasar kebutuhan yang jelas.
“Ini potret bermewah-mewah di tengah daerah Gorontalo yang secara nasional masih masuk delapan besar termiskin. Ini sungguh melukai rasa keadilan,” tegas Umar Karim.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya merekomendasikan agar anggaran pakaian dinas tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan prinsip efisiensi. Besaran pengurangan anggaran nantinya akan diputuskan melalui pembahasan lanjutan dalam rapat internal komisi.
Para legislator menilai bahwa di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, pengeluaran semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
Rapat kerja antara Komisi I dan Biro Umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 yang masih akan berlanjut hingga beberapa pekan ke depan.