GORONTALO — Kasus kematian Sutrimo, pria yang sebelumnya bekerja di lingkungan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan kini tengah memperdalam pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (13/8). Jumlah saksi yang diperiksa disebutnya masih bisa bertambah seiring kebutuhan pendalaman perkara.
Penyidik menjerat kasus ini dengan dua pasal berlapis, yakni dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Untuk memperkuat alat bukti, Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses penggalian makam tersebut merupakan bagian integral dari penyidikan. "Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya. Hasil autopsi diharapkan memberikan bukti medis dan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban.
Laporan keluarga memetakan setidaknya empat kejanggalan yang menjadi perhatian penyidik. Pertama, kondisi awal saat Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kedua, proses pengantaran korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Ketiga, rangkaian pengantaran jenazah hingga tiba di tangan keluarga di Banyumas. Keempat, barang-barang milik korban yang hingga kini belum dikembalikan.
Iman menegaskan seluruh poin tersebut tengah diuji dalam pemeriksaan. "Mulai ditemukannya yang bersangkutan ini di lokasi, kemudian proses pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, bahkan sampai dengan pengantaran ke pihak keluarga, di situlah pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal," tuturnya.
Di tengah proses penyidikan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara untuk meluruskan status Sutrimo. Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie, membantah informasi yang menyebut almarhum menjabat sebagai kepala rumah tangga (karumga). Menurutnya, Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu. Ia menambahkan bahwa Sutrimo kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.
Iman berjanji proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan terbuka. Penyidik akan mengumumkan setiap perkembangan, termasuk hasil ekshumasi, kepada publik. "Kami pastikan bahwa kami akan menjamin proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel. Apapun nanti hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini tentunya kami juga akan informasikan secara terbuka dan transparan kepada publik," pungkasnya.