LIMBOTO — Kabupaten Gorontalo resmi menjadi daerah percontohan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu (SIWT). Layanan perdana ini digelar di Banthayo Poboide, kompleks Taman Budaya Limboto, Jumat (14/8/2026), dengan menggabungkan tiga instansi dalam satu meja pelayanan.
Skema ini mempertemukan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya memangkas birokrasi pengurusan legalitas tanah wakaf yang selama ini kerap berbelit.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Nur Djannah Syaf, menjelaskan bahwa kabupaten ini paling cepat bergerak setelah nota kesepahaman antarlembaga ditandatangani.
“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.
Kebutuhan akan layanan ini sangat mendesak. Data PTA Gorontalo mencatat sekitar 3.200 rumah ibadah di seluruh provinsi belum memiliki legalitas atau sertifikat tanah.
Dalam skema terpadu ini, nazhir tidak perlu lagi mendatangi kantor satu per satu. Proses dimulai dari Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan Isbat Wakaf.
Setelah itu, Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dua dokumen tersebut menjadi syarat utama yang dibawa ke BPN untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Setelah dua bukti tersebut dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program ini. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, menyebut status percontohan ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab.
“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” tambahnya.
Tanpa legalitas yang jelas, tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Program ini menjadi langkah preventif agar aset umat memiliki kekuatan hukum tetap.