JAKARTA — Calon pembeli kendaraan listrik di Gorontalo dan daerah lain masih harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pemerintah menargetkan skema insentif baru senilai Rp5 juta per unit mulai berlaku paling cepat September 2026, tetapi payung hukumnya belum juga diterbitkan.
Program subsidi sebelumnya yang memberikan potongan Rp7 juta per unit telah resmi berakhir. Untuk skema anyar ini, pemerintah menyiapkan kuota tahap awal sebanyak 100.000 unit dengan harapan harga motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi belum diterbitkan. Padahal, regulasi tersebut diperlukan agar kementerian teknis bisa menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum aturan final diterbitkan.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Di sisi teknis, Kementerian Perindustrian menyatakan tidak ada persoalan. Agus Gumiwang menegaskan jajarannya sudah siap menjalankan kebijakan insentif motor listrik dan hanya menunggu PMK terbit.
"Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," kata Agus, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, setelah PMK diterbitkan, Kemenperin akan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan program. "Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," ujarnya.
Subsidi motor listrik yang tengah disiapkan pemerintah kali ini berbeda dari program yang berakhir sebelumnya. Jika dulu konsumen mendapat potongan Rp7 juta per unit, kini nilainya turun menjadi Rp5 juta.
Kendati nilainya lebih rendah, pemerintah berharap insentif ini tetap menjaga minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Meski September 2026 menjadi target paling cepat, tanggal pasti pemberlakuan subsidi belum bisa dipastikan. Artinya, calon pembeli motor listrik belum bisa menganggap subsidi Rp5 juta sudah resmi berlaku selama PMK belum diterbitkan.