GORONTALO — BEM Nusantara Wilayah Gorontalo meminta aparat penegak hukum membongkar mekanisme penganggaran dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang mengalir ke KONI Gorontalo hingga ke tingkat cabang olahraga. Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, menyebut adanya potensi benturan kepentingan ketika anggota DPRD yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) juga memimpin organisasi penerima hibah.
“Kalau yang mengusulkan atau ikut membahas anggaran kemudian berada pada posisi pengelola atau penerima manfaat akhir, tentu ini harus dilihat secara serius. Jangan sampai mekanisme Pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat justru berputar dan kembali ke lingkaran orang yang memiliki kewenangan dalam penganggaran,” kata Verdiansyah kepada Kontras.id, Rabu (26/8/2026).
Verdiansyah menegaskan bahwa Pokir adalah instrumen resmi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan hak pribadi legislator. Ia menjelaskan, usulan Pokir harus melalui serangkaian proses penjaringan yang ketat sebelum masuk ke dokumen perencanaan daerah.
“Pokir itu ada jalurnya. Aspirasi masyarakat harus dihimpun, dituangkan dalam dokumen, diinput dalam sistem, diverifikasi dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul ketika anggaran sudah dibahas,” ujarnya.
Setelah melalui mekanisme tersebut, usulan yang memenuhi syarat kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi bahan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Di titik inilah transparansi menjadi krusial, sebab anggota DPRD memiliki tiga fungsi sekaligus: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
BEM Nusantara menyoroti dugaan posisi ganda sejumlah anggota DPRD yang disebut sebagai anggota Banggar sekaligus Ketua Cabor. Meski kondisi tersebut belum tentu melanggar hukum, Verdiansyah menilai mekanisme penganggaran dan penerimaan manfaatnya perlu diuji secara serius oleh pihak berwenang.
“Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya harus terang, apakah pihak yang ikut membahas anggaran benar-benar tidak terlibat dalam keputusan mengenai anggaran untuk organisasi yang dipimpinnya? Apakah ada pernyataan konflik kepentingan? Apakah yang bersangkutan menarik diri dari pembahasan? Ini yang harus diperiksa,” tegas Verdiansyah.
Menurutnya, prinsip pemisahan kewenangan dan pengelolaan keuangan harus diterapkan secara ketat bagi penyelenggara negara yang memiliki jabatan di organisasi penerima dana hibah. Pengurus yang berstatus anggota DPRD semestinya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
BEM Nusantara meminta Kejati Gorontalo tidak berhenti pada level KONI saja, tetapi menelusuri aliran dana hingga ke cabang olahraga yang menerima manfaat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah.
“Jangan sampai Pokir berubah wajah. Ketika masuk disebut aspirasi rakyat, tetapi ketika dana cair justru kembali berputar ke kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh orang yang memiliki kewenangan dalam proses anggaran. Kalau mekanismenya benar, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka,” pungkas Verdiansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengonfirmasi bahwa perkara dana Pokir DPRD di KONI Gorontalo telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji secara menyeluruh mekanisme penyaluran anggaran yang selama ini menjadi polemik di daerah.