Bank BRI Tinggalkan RDP sebelum Selesai, Komisi II DPRD Kota Gorontalo Rencanakan Rapat Lanjutan

Penulis: Saiful  •  Selasa, 01 September 2026 | 11:02:02 WIB
Perwakilan Bank BRI terlihat meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Gorontalo sebelum agenda selesai, Senin (30/8/2026).

GORONTALO — Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan menggelar lagi rapat dengar pendapat (RDP) bersama perbankan setelah beberapa perwakilan bank memilih meninggalkan forum sebelum kesimpulan dibacakan. RDP yang berlangsung Senin (30/8/2026) itu membahas kerja sama pembiayaan perumahan antara perbankan dan developer, termasuk kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Anggota Komisi II, Yolan Polontalo, menuturkan bahwa persoalan yang diangkat bukan sekadar etika meninggalkan ruang rapat, melainkan bagaimana komitmen perbankan dalam mengikuti pembahasan yang menyangkut publik.

Bank BTN Hadir Sampai Selesai, Bank BRI Minta Izin Keluar

Dalam RDP yang sama, perbedaan sikap antarbank terlihat jelas. Bank BTN hadir melalui pimpinan cabangnya dan mengikuti jalannya pembahasan hingga tuntas. Sebaliknya, Bank BRI sempat meminta izin kepada sekretariat untuk meninggalkan ruang rapat di tengah agenda.

Menurut Yolan, jika pimpinan atau perwakilan bank memiliki agenda lain, seharusnya tetap ada delegasi yang menggantikan untuk mengikuti forum sampai akhir. Ia menegaskan, kehadiran hingga selesai bukan sekadar formalitas menghadiri undangan DPRD.

"Kalau memang ada kepentingan lain dan harus meninggalkan rapat, seharusnya bisa mengirimkan perwakilan untuk mengikuti sampai selesai," ujarnya.

Kekhawatiran Komisi II: Pihak yang Meninggalkan Rapat Tidak Paham Kesimpulan

Komisi II menilai RDP merupakan ruang resmi untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, DPRD, perbankan, developer, dan masyarakat. Forum semacam ini bukan sekadar agenda seremonial atau pemenuhan undangan, melainkan tempat pengambilan kesimpulan yang menjadi perhatian bersama.

Jika ada pihak yang tidak mengikuti rangkaian pembahasan hingga akhir, dikhawatirkan mereka tidak memahami substansi maupun poin-poin yang telah disepakati.

"Yang kami khawatirkan, pihak yang meninggalkan rapat tidak mengetahui hasil kesimpulan RDP. Padahal, hasil pembahasan ini penting untuk dipahami bersama," tegas Yolan.

Poin PSU: Perbankan Diminta Perhatikan Kewajiban Developer

Dalam kesimpulan RDP, Komisi II meminta perbankan dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan developer di Kota Gorontalo untuk mempertimbangkan ketentuan terkait fasilitas PSU. Aspek ini dinilai krusial karena pembangunan perumahan tidak hanya berkutat pada transaksi bisnis dan pembiayaan, tetapi juga menyangkut ketersediaan fasilitas dasar untuk masyarakat.

Ketika warga membeli rumah melalui skema pembiayaan perbankan, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan membayar cicilan, tetapi juga kepastian bahwa kawasan hunian yang dibangun developer memenuhi ketentuan dan hak masyarakat atas lingkungan yang layak. DPRD mendorong perbankan tidak hanya melihat developer dari sisi kelayakan bisnis, tetapi juga kepatuhan terhadap kewajiban pembangunan perumahan.

Rapat Lanjutan untuk Memperjelas Sikap Masing-Masing Pihak

Komisi II berencana mengundang kembali pihak perbankan dalam RDP lanjutan. Tujuannya untuk memperjelas sikap dan komitmen masing-masing pihak, sekaligus memastikan hasil kesimpulan dapat dipahami dan ditindaklanjuti.

Diharapkan, persoalan PSU tidak berhenti sebagai kewajiban administratif developer kepada pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam ekosistem pembangunan dan pembiayaan perumahan.

"Saya mengingatkan, ketika kepentingan publik dibahas dalam forum resmi, kehadiran dan tanggung jawab semua pihak bukan sekadar persoalan etika rapat, tetapi bagian dari komitmen untuk memastikan keputusan yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan," pungkasnya.

Reporter: Saiful
Sumber: mimoza.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top