Menteri Nusron Tegaskan Pembakaran Lahan Bisa Batalkan HGU, Aturan Ini yang Jadi Dasarnya

Penulis: Saiful  •  Selasa, 08 September 2026 | 06:01:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan sanksi pembatalan HGU bagi perusahaan yang lahannya terbakar dalam rapat koordinasi di Jakarta Pusat, Senin (19/8/2025).

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar bisa berujung pada pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ancaman ini ditujukan bagi pengusaha yang lalai dalam mengelola lahannya hingga terjadi kebakaran.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron saat Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin.

Dasar Hukum Pembatalan HGU

Ketentuan mengenai pembatalan HGU ini bukan aturan baru. Nusron merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik soal sanksi bagi pemegang hak atas lahan.

Berdasarkan beleid tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar secara tidak bertanggung jawab.

Ambang Batas Kebakaran: 50 Persen dari Total Lahan

Tidak semua lahan terbakar otomatis dicabut seluruh HGU-nya. Nusron menjelaskan ada mekanisme pembatalan yang proporsional berdasarkan luas area yang terbakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” ujarnya.

Proses Panjang Sebelum HGU Dicabut

Pembatalan HGU tidak serta-merta dilakukan. Nusron memaparkan ada tahapan berjenjang yang harus dilalui, mulai dari identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU oleh menteri.

Proses ini memastikan bahwa keputusan pembatalan diambil setelah ada pemeriksaan yang mendalam dan terbukti pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya.

Kewajiban Pemegang HGU Cegah Karhutla

Selain ancaman sanksi, Nusron mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban konkret yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Mereka wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta melakukan tata kelola air.

Pemegang hak juga bertanggung jawab melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran di area konsesinya.

Ajakan Kolaborasi untuk Mitigasi Bencana

Di tengah ancaman sanksi tersebut, Nusron mengajak para pengusaha untuk tidak memandang pemerintah sebagai lawan. Kolaborasi justru diperlukan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” katanya menambahkan.

Reporter: Saiful
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top