GORONTALO — Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak masuk dalam daftar cagar budaya yang tercatat di Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan. Bangunan tersebut hanya terdaftar dengan status objek diduga cagar budaya (ODCB). Status itu berbeda dari sejumlah objek lain di Gorontalo yang sudah ditetapkan resmi sebagai cagar budaya.
Fakta ini muncul di tengah bergulirnya penanganan laporan terkait bangunan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Perbedaan status hukum dan budaya objek itu pun menjadi sorotan.
Dalam data yang sama, sejumlah objek di Gorontalo tercatat sebagai cagar budaya. Daftar itu mencakup Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Kantor Pos Kota Gorontalo.
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar tersebut. Objek itu hanya tercatat sebagai ODCB.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai pencatatan sebagai ODCB tidak sama dengan status objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Menurutnya, perbedaan itu perlu dikonfirmasi dan didalami oleh pihak terkait.
"Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik, dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo," ujar Amin kepada pewarta.
Amin menyatakan data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh. Tujuannya, memastikan status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Laporan terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Status bangunan dalam data kementerian menjadi salah satu rujukan untuk melihat persoalan secara menyeluruh.
AMKGB mendorong agar status tersebut dijadikan pertimbangan sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Gorontalo maupun Kementerian Kebudayaan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.