50 Meter Spanduk Petisi di Depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo, Warga Serukan Tolak Kriminalisasi Adhan Dambea

Penulis: Yasir  •  Selasa, 29 September 2026 | 13:31:31 WIB
Warga menandatangani spanduk petisi sepanjang 50 meter di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

GORONTALO — Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu menurunkan spanduk putih berukuran sekitar 50 meter ke kawasan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, tepat di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo. Spanduk itu memuat seruan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kepada Adhan Dambea.

Sejak dipasang Selasa (28/9/2026) sore, warga datang silih berganti untuk membubuhkan nama dan tanda tangan. Dalam beberapa jam, bagian-bagian spanduk mulai penuh terisi. Warga singgah sejenak sebelum melanjutkan aktivitas masing-masing.

Isi Petisi: "Torang Dukung Torang Pe Khalifah"

Spanduk petisi itu bertuliskan "Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah." Frasa berbahasa Melayu Gorontalo itu menegaskan posisi warga yang menganggap Adhan sebagai pemimpin mereka.

Petisi terbuka ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sikap sekaligus bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi. Warga dari berbagai kalangan terlihat ambil bagian, tanpa dibatasi kelompok atau organisasi tertentu.

Perkara Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang Berujung Laporan

Polemik bermula dari pencabutan Surat Keputusan tahun 2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Pemkot Gorontalo menerbitkan keputusan pencabutan status tersebut, dan pascapencabutan, pemilik properti langsung melakukan pembongkaran bangunan.

Tindakan pembongkaran itulah yang kemudian memicu konflik dan berujung pada pelaporan terhadap Adhan. Ia dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.

Dalam Surat Keputusan 2025, Adhan tidak memerintahkan pembongkaran. Ia hanya sebatas membatalkan SK penetapan tahun 2020.

Pembatalan SK 2020 Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pembatalan SK 2020 bukan tanpa alasan. Langkah itu merupakan perintah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Setelah kajian komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, lahirlah SK pembatalan tersebut. Sejumlah ketentuan lain turut menjadi dasar kajian.

Hingga malam, warga masih berdatangan ke lokasi untuk menandatangani petisi. Spanduk putih itu berdiri di kawasan yang menjadi sumber polemik, berhadapan langsung dengan rumah jabatan orang nomor satu di Kota Gorontalo.

Reporter: Yasir
Sumber: dulohupa.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top