GORONTALO — Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan batas harga rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp500 juta, disertai skema bunga KPR 6-8% dan insentif pemerintah Rp20 juta per unit. Usulan itu muncul karena penjualan rumah subsidi tahun ini dinilai anjlok akibat melemahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (10/10). Ari menilai kebijakan perumahan perlu menyesuaikan kebutuhan pasar, daya beli masyarakat, dan tantangan yang dihadapi pengembang.
Menurut Ari, batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta dapat memperluas pilihan hunian dari sisi desain, kualitas, dan lokasi. Segmen ini dinilai cocok bagi generasi muda serta masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal lebih dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.
Untuk segmen harga baru tersebut, Himperra mengusulkan skema bunga sekitar 6-8%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan bunga tetap KPR subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah tapak yang selama ini sebesar 5%.
Asosiasi juga mendorong evaluasi skema bunga KPR subsidi, termasuk opsi penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama pada skema tertentu. Evaluasi itu, menurut Ari, perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan kredit.
"Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat," kata Ari dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (11/10/2026).
Himperra mengusulkan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk 100.000 unit dipertimbangkan dialihkan ke skema FLPP. Langkah ini dinilai lebih efektif mendorong penjualan hunian bersubsidi dibandingkan stimulan terpisah.
Selain itu, Ari mengusulkan insentif pemerintah Rp20 juta per unit untuk menekan harga rumah subsidi. Insentif tersebut diharapkan meringankan beban pembelian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama untuk memenuhi kebutuhan uang muka dan angsuran.
Ari mengakui penjualan rumah subsidi tahun ini turun cukup dalam. Penyebab utamanya adalah melemahnya daya beli MBR yang berimbas langsung ke permintaan pasar.
"Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi," ujar Ari, yang juga menjabat CEO Riscon Group.
Himperra turut mendorong integrasi perizinan perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemangkasan jalur perizinan diyakini mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Bagi kalangan pengembang, kepastian regulasi dan kecepatan perizinan menjadi prasyarat utama sebelum menambah pasokan proyek bersubsidi. Tanpa itu, insentif harga maupun bunga berpotensi tidak terserap optimal di pasar.
Usulan Himperra kini menunggu respons pemerintah, khususnya Kementerian PKP dan Kementerian Keuangan yang memegang anggaran FLPP dan BSPS. Arah kebijakan harga dan bunga KPR subsidi akan menentukan geliat sektor properti kelas bawah pada sisa tahun ini.