Pencarian

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bungkus Rokok Polos Demi Kurangi Daya Tarik Anak Muda di Gorontalo dan Indonesia

Sabtu, 06 Juni 2026 • 12:32:31 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bungkus Rokok Polos Demi Kurangi Daya Tarik Anak Muda di Gorontalo dan Indonesia
Kemenkes siapkan aturan bungkus rokok polos untuk kurangi daya tarik bagi anak muda.

JAKARTA — Dalam upaya melindungi generasi muda dari jeratan nikotin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan terobosan baru dengan menyeragamkan tampilan bungkus rokok dan rokok elektronik. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa selama ini kemasan rokok kerap menjadi alat promosi yang efektif untuk menarik calon perokok baru.

"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujar Andi di Jakarta, Jumat.

Apa yang Berubah dari Bungkus Rokok?

Dalam rancangan RPMK, seluruh kemasan produk tembakau dan vape akan menggunakan warna dasar yang seragam. Meski demikian, identitas merek dan jenis font masih bisa dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar yang sudah ada selama ini tetap wajib dicantumkan secara jelas agar masyarakat mendapatkan informasi risiko kesehatan yang memadai.

Dua Tahun Masa Transisi bagi Pelaku Usaha

Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang cukup panjang bagi industri. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan, atau sekitar Juli 2026. Selain itu, rancangan RPMK juga memberikan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau.

Bukan Kebijakan Baru di Dunia

Andi menambahkan bahwa langkah ini bukanlah hal baru secara global. Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dan terbukti efektif menurunkan daya tarik produk tembakau. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," kata Andi.

Proses Penyusunan Melibatkan Banyak Pihak

Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menggelar sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Data menunjukkan prevalensi perokok anak di Indonesia masih tinggi, sehingga pengendalian produk tembakau terus diperkuat demi mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

Bagikan
Sumber: gorontalo.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks