GORONTALO — Kenaikan harga emas Antam hari ini terbilang moderat, hanya Rp2.000 per gram. Namun, yang menarik, harga buyback atau harga yang diterima konsumen saat menjual emas batangan justru melonjak lebih tinggi, yakni naik Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi perhatian bagi investor yang kerap memantau pergerakan spread emas.
Harga Berlaku di Butik Emas Setiabudi, Sejumlah Varian Belum Tersedia
Harga tersebut berlaku untuk pengambilan langsung di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Dalam pantauan di laman resmi Antam, sejumlah varian emas batangan dengan ukuran tertentu masih belum tersedia untuk saat ini.
Bagi konsumen yang hendak membeli, penting dicatat bahwa transaksi emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam total harga yang dibayarkan.
Skema Pajak dan PPh 22 yang Perlu Diketahui Investor
Meski bebas PPN, transaksi pembelian emas batangan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 bagi setiap pembeli.
Skema ini penting dipahami investor ritel agar bisa menghitung total biaya akuisisi emas secara akurat. Bukti potong tersebut juga bisa digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan bagi wajib pajak.
Kenaikan harga emas Antam kali ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global yang masih dipengaruhi oleh ekspektasi suku bunga bank sentral AS dan ketegangan geopolitik. Bagi investor jangka panjang, emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang relevan di tengah ketidakpastian ekonomi.