KOTA GORONTALO — Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie secara khusus menyoroti tiga perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman tahun ini: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil, serta UPTD RSUD Hasri Ainun Habibie. Ia meminta jajaran di instansi tersebut menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan, bukan sekadar formalitas.
Arahan Tegas ke Tiga OPD Lokus Penilaian
"Saya meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan. Jangan mengulang catatan tahun sebelumnya, tetapi tunjukkan peningkatan yang nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Idah dalam sambutannya, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai perubahan konsep penilaian Ombudsman yang kini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan pengendalian maladministrasi harus disikapi serius. Hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya, menurut wagub, sudah semestinya dijadikan peta jalan untuk memperkuat kebijakan dan memperbaiki implementasi di lapangan.
Reformasi Birokrasi Lewat Pengawasan Internal
Idah menyatakan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Ia menekankan bahwa kualitas layanan tidak bisa hanya dinilai dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta kebebasan dari praktik maladministrasi. "Evaluasi ini harus menjadi momentum pembenahan yang nyata," ujarnya.
Pemprov Gorontalo berkomitmen menjadikan proses penilaian tahun 2026 sebagai momentum percepatan reformasi birokrasi. Langkah yang akan ditempuh meliputi penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengetatan pengawasan internal di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Mengapa Tiga OPD Ini Jadi Fokus?
Pemilihan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil, serta RSUD Hasri Ainun Habibie sebagai lokus penilaian bukan tanpa alasan. Ketiga instansi ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat — mulai dari urusan administrasi kependudukan, layanan sosial, hingga pelayanan kesehatan. Potensi maladministrasi di sektor-sektor itu dinilai cukup tinggi jika tidak dikelola dengan prosedur yang ketat.
Dengan adanya entry meeting ini, Pemprov Gorontalo berharap seluruh OPD dapat segera mengidentifikasi celah-celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan melakukan perbaikan sebelum hasil penilaian resmi diumumkan. Langkah preventif ini dinilai lebih efektif ketimbang menunggu sanksi atau rekomendasi perbaikan dari Ombudsman.