KOTA GORONTALO — Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo soal pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menemukan titik terang. Alih-alih mengikuti arahan provinsi, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memilih jalur konsultasi langsung ke kementerian dan berhasil mendapatkan lampu hijau.
"Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah," ujar Husin Ali, Sabtu (25/7/2026).
Awal Mula: Usulan Ditolak dengan Alasan Permendikbud
Niat Adhan Dambea untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembentukan Bidang Sarpras sempat mentok di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Biro Organisasi, menolak usulan tersebut lewat surat bernomor 000.8/Organisasi/369. Alasan yang dikemukakan: pembentukan bidang itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.
Penolakan itu sontak menuai pertanyaan. Pasalnya, terdapat daerah lain di Provinsi Gorontalo yang masih memiliki Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) — entitas yang dinilai justru tidak sejalan dengan Permendikbud yang sama. Artinya, ada indikasi ketidakonsistenan dalam penerapan aturan oleh Biro Organisasi Pemprov.
Kontras dengan Daerah Lain: Purwakarta Sudah Punya
Perbandingan dengan daerah di luar Gorontalo makin memperkuat keganjilan. Kabupaten Purwakarta, misalnya, telah lama memiliki Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan setempat. Dan pembentukan itu mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi Jawa Barat, bukan malah dihalang-halangi.
Fakta ini membuat publik bertanya: mengapa Pemprov Gorontalo bersikap berbeda? Apakah ada interpretasi peraturan yang keliru, atau justru ada kepentingan lain di balik penolakan tersebut?
Kota Gorontalo Pilih Konsultasi Langsung ke Pusat
Alih-alih memperpanjang polemik, Wali Kota Adhan Dambea memilih fokus pada substansi: memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan. Ia memerintahkan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan konsultasi langsung ke Kemendikdasmen RI.
Hasilnya, kementerian justru menyetujui pembentukan Bidang Sarpras. Bahkan, langkah ini dinilai strategis dan sejalan dengan program prioritas nasional di bidang pendidikan.
Peran Strategis Bidang Sarpras bagi Mutu Pendidikan
Keberadaan Bidang Sarana dan Prasarana memiliki peran vital: memastikan ketersediaan fasilitas belajar, pemerataan infrastruktur sekolah, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Tanpa bidang ini, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dinilai kurang maksimal dalam mengelola kebutuhan fisik sekolah-sekolah di wilayahnya.
Persetujuan dari Kemendikdasmen menjadi angin segar. Pemerintah Kota Gorontalo kini dapat melanjutkan langkah pembenahan sektor pendidikan, khususnya melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah. Warga pun berharap kebijakan ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan yang lebih merata.
Pertanyaan yang masih menggantung: apa alasan sebenarnya di balik penolakan Pemprov Gorontalo? Hingga berita ini diturunkan, Biro Organisasi Pemprov Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan sikap dengan pemerintah pusat ini.