Pencarian

Kemenperin: TKDN Mobil Listrik RI Rata-rata 45 Persen, Tertinggi 80 Persen

Rabu, 30 September 2026 • 11:04:02 WIB
Kemenperin: TKDN Mobil Listrik RI Rata-rata 45 Persen, Tertinggi 80 Persen
Kemenperin mencatat rata-rata TKDN mobil listrik di Indonesia mencapai 45-47 persen.

GORONTALO — Kementerian Perindustrian mencatat rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik di Indonesia baru mencapai 45-47 persen, dengan capaian tertinggi 80 persen pada satu model. Angka ini masih jauh dari target wajib 60 persen yang mulai berlaku 2027 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Lebih dari 100 produk kendaraan listrik sudah mengantongi sertifikat TKDN.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia J Monangdo, membeberkan data tersebut dalam forum Evolution Forum: Powering Indonesia Future: Green Cars, Blue Skies, Rabu (30/9). Menurutnya, mayoritas model yang beredar sudah melewati ambang batas minimum yang dipersyaratkan pemerintah.

"Tadi sudah disampaikan juga oleh Wamenperin, sudah ada lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang sudah mendapat sertifikat TKDN," kata Patia.

Rentang TKDN Mobil Listrik: 45 Persen hingga 80 Persen

Patia merinci capaian TKDN untuk kendaraan roda empat listrik saat ini berada di kisaran 45-47 persen. Satu model bahkan sudah menembus 80 persen.

"Saat ini tercatat, kendaraan (listrik) roda empat sudah memiliki paling tinggi TKDN-nya itu 80 persen. Kemudian dengan TKDN rata-rata sekitar 45-47 persen," ujarnya.

Untuk sepeda motor listrik, capaiannya justru lebih tinggi. Beberapa model sudah menyentuh 65-70 persen.

"Begitu juga dengan sepeda motor, sudah ada yang mencapai 65-70 persen," ucap Patia.

Jalan Menuju TKDN 60 Persen pada 2027

Perpres 79/2023 mengatur tangga kewajiban TKDN yang harus dipenuhi industri kendaraan listrik. Pada periode 2022-2026, ambang minimum ditetapkan 40 persen. Angka itu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu 80 persen mulai 2030 dan seterusnya.

Kewajiban yang sama berlaku untuk sepeda motor listrik. Artinya, seluruh pemain industri memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menaikkan kandungan lokal sebelum aturan 60 persen diberlakukan penuh.

Kemenperin Dorong IKM Komponen Masuk Rantai Pasok

Patia menilai penerapan TKDN saat ini sudah menunjukkan peningkatan penggunaan komponen lokal. Kemenperin berkomitmen mendukung industri komponen dalam negeri, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM), agar bisa masuk ke rantai pasok kendaraan listrik.

"Dalam mencapai TKDN 60 persen ini kami support terus pada industri komponen lokal, khususnya IKM, masuk dalam rantai pasok industri," kata Patia.

Dukungan tersebut menjadi kunci. Tanpa pasokan komponen lokal yang memadai, target TKDN 60 persen pada 2027 berisiko sulit dipenuhi produsen mobil listrik yang beroperasi di Indonesia.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks