Pencarian

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pengusaha di Liluwo Gorontalo, Sita Dokumen Proyek Rp 1 Miliar

Rabu, 30 September 2026 • 13:31:31 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Pengusaha di Liluwo Gorontalo, Sita Dokumen Proyek Rp 1 Miliar
Tim penyidik KPK tiba di kediaman AM di Kelurahan Liluwo, Gorontalo, untuk melakukan penggeledahan.

GORONTALO — Tim penyidik KPK RI tiba di kediaman AM yang terletak di Kelurahan Liluwo pada siang hari. Kedatangan mereka disertai sejumlah anggota Kepolisian untuk melakukan pendalaman dugaan keterlibatan AM dalam pekerjaan proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penggeledahan menyasar isi rumah, sekaligus pemeriksaan kendaraan yang terparkir di halaman rumah milik AM. Hingga penggeledahan usai pada malam hari, tim penyidik meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Kaitan dengan Penangkapan Bupati Bolmut

Penggeledahan rumah AM merupakan tindak lanjut pengembangan pasca penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Bupati tersebut ditetapkan KPK dalam operasi tangkap tangan pada 21 September 2026.

Kasus yang menjerat Sirajudin terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan jalan dengan nilai Rp 1 miliar lebih.

14 Orang Lain Ditahan di Tiga Wilayah

Selain Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK juga melakukan penahanan terhadap 14 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan di tempat yang berbeda, meliputi wilayah Sulawesi Utara, Jakarta, dan Gorontalo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun pihak AM terkait hasil penggeledahan di Kelurahan Liluwo. Penyidik masih mendalami peran AM dalam pekerjaan proyek yang menyeret Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks