Pencarian

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Eks Staf PT Mega Persada Jadi Perantara Rp 1,8 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 • 14:50:02 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Eks Staf PT Mega Persada Jadi Perantara Rp 1,8 Miliar
Lima saksi diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap bea cukai, termasuk eks staf PT Mega Persada yang diduga berperan sebagai perantara.

GORONTALO — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Selain Antonius, empat saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah Sri Pangestuti (wiraswasta), Ketut Sudartiana, Wayan Sukanta, dan Eka Wahyu Widyastuti yang berstatus karyawan swasta.

Pemanggilan para saksi ini merupakan kelanjutan penyidikan setelah KPK resmi menahan eks Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada Rabu (26/8) lalu.

Peran Antonius dalam Aliran Dana Rp 1,8 Miliar

Antonius Sidauruk bukan nama asing dalam perkara ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8), ia mengaku bertindak sebagai perantara untuk mengantarkan uang titipan senilai Rp 1,8 miliar dari PT Infiniti Internasional Logistik kepada Orlando Hamonangan.

Orlando sendiri merupakan eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang kini berstatus terdakwa. Pengakuan Antonius tersebut menjadi salah satu alat bukti penting bagi jaksa untuk mengonstruksikan aliran suap dalam pengurusan importasi.

Nasib Hukum Para Terdakwa dan Penerima Suap

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta. Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Mereka terbukti terlibat dalam pengurusan dokumen impor secara melawan hukum.

Sementara itu, empat penerima suap yang merupakan pegawai aktif Ditjen Bea dan Cukai masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Penahanan Gatot

Penahanan Gatot Heroe Hernanda menjadi babak terbaru dalam pengembangan kasus yang menjerat jajaran eselon IV di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot ditahan setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Kediri.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan instansi tersebut. Pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar gedung KPK, yakni di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menunjukkan penyidik masih aktif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang berada di luar Jakarta.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai potensi tersangka baru. Namun, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kalangan swasta dan wiraswasta mengindikasikan pengembangan kasus masih berlanjut.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks