Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo mengimbau masyarakat yang masih menambang emas tanpa izin untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan. Imbauan disampaikan menyusul operasional perdana sebuah koperasi pemegang IPR di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Langkah koperasi itu diharapkan menjadi contoh bagi penambang rakyat yang belum memiliki izin.
GORONTALO — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menyatakan imbauan pengurusan IPR bertujuan mendorong masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal sekaligus terhindar dari persoalan hukum. Menurut dia, kegiatan pertambangan yang mengantongi izin resmi dapat berjalan bertanggung jawab dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan.
IPR merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maruly mencontohkan salah satu koperasi di Gorontalo yang telah mengantongi IPR dan memulai operasional pertambangan emas di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10).
"Dengan mengantongi izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan," kata Maruly.
Koperasi Pemegang IPR Diminta Tidak Tampung Penambang Ilegal
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu mengingatkan agar IPR yang telah diterbitkan tidak digunakan untuk menampung penambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pertambangan emas maupun mineral lainnya.
"Harapan kami, seluruh hasil kegiatan pertambangan ini nantinya dapat dikembalikan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat setempat," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato meminta pengelolaan pertambangan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Wakil Bupati Pohuwato Iwan Sjafrudin Adam menyebut pembentukan koperasi pertambangan tersebut dapat menjadi sarana edukasi untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman.
"Kami juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga kekompakan, serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur serta bertanggung jawab," katanya.
Polisi Sudah Kantongi Keterangan Tujuh Kelompok Kerja di Tambang Tihuo
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo. Dalam pemeriksaan pada Agustus 2026, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau "partai" dengan pemodal yang berbeda-beda.
Penyidik saat itu memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi hingga kepala desa. Polisi juga mengamankan enam mesin dompeng beserta perlengkapan pertambangan.
Maruly menyatakan masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin yang dimiliki tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban aparat sepanjang aktivitasnya tetap memenuhi ketentuan. "Kami berharap ini menjadi contoh untuk masyarakat lainnya yang masih beraktivitas penambangan secara ilegal," katanya.