POHUWATO — Kepastian legalitas bagi penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato akhirnya terwujud lewat terbitnya IPR Blok Poladingo. Wilayah tambang seluas 4,94 hektare di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, itu dikelola melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu yang beranggotakan warga setempat.
Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyebut capaian ini bukan soal luas wilayah yang diberikan. Menurutnya, yang lebih penting adalah bukti bahwa pertambangan rakyat bisa diupayakan lewat prosedur yang benar.
"Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luasan 4,94 hektare telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu," ujar Jhojo.
Dikawal Konsultan, Dokumen Disiapkan Sesuai Good Mining Practice
Proses pengurusan IPR Blok Poladingo berlangsung lebih dari dua bulan. Jhojo bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding memastikan seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disiapkan mengacu pada prinsip Good Mining Practice.
Menurut Jhojo, dokumen yang disusun mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan Kementerian ESDM. Pendampingan teknis dilakukan agar setiap syarat terpenuhi tanpa jalan pintas.
"Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesionalisme adalah kunci utamanya. Kami bersama tim konsultan memastikan seluruh dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice serta regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan ketentuan Kementerian ESDM," ungkap Jhojo.
Ia juga membantah anggapan bahwa mengurus IPR itu sulit. Menurutnya, kesulitan justru muncul ketika penambang tidak memahami alur regulasi dan tidak melengkapi persyaratan sejak awal.
Empat Kabupaten hingga Instansi Pusat Terlibat dalam Penerbitan
Terbitnya IPR kedua ini melibatkan koordinasi lintas instansi, dari tingkat provinsi sampai desa. Jhojo menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, DLHK Provinsi Gorontalo, dan PTSP Provinsi Gorontalo.
Apresiasi juga diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Pohuwato, serta bidang tata ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Pemerintah Kecamatan Buntulia, Kepala Desa Hulawa, dan masyarakat setempat turut disebut berperan.
Instansi lain yang mendukung proses ini adalah ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
"Tanpa dukungan dan bimbingan dari pemerintah daerah, instansi teknis, Tim Percepatan IPR, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan teknis terkait kawasan, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat," tegas Jhojo.
Dorong Kelompok Penambang Lain Urus Izin Serupa
Penerbitan IPR Blok Poladingo diharapkan memicu kelompok penambang rakyat lain di Gorontalo untuk mengurus legalitas kegiatan mereka. Prosedur yang ditempuh dinilai memberi kepastian administrasi dan hukum sekaligus menjaga aspek lingkungan serta keselamatan kerja.
Pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan warga yang bermukim di sekitar wilayah tambang. Selain Jhojo Rumampuk, Ahmad Fajrin turut berperan dalam proses penginisiasian izin bersama konsultan Indra Rohandi Parinding.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kegiatan di lapangan benar-benar berjalan sesuai izin. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan dan penerapan prinsip pertambangan yang baik menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah daerah dan masyarakat penambang.