GORONTALO — Prosesi pemberian gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo Sofyan Puhi tidak dilaksanakan oleh Baate Hulontalo. Menurut sejumlah tokoh adat Kota Gorontalo, gelar yang diterima Sofyan hanya berasal dari Limutu, bukan dari Hulontalo. Karena itu, status Tauwa yang melekat padanya dianggap tidak berlaku begitu ia memasuki wilayah Kota Gorontalo.
Mantan Walikota Gorontalo Marten Taha hadir dalam prosesi tersebut, tetapi tidak mewakili Walikota. Akibatnya, pemberian gelar adat itu dinilai tidak sah secara adat karena Baate Gorontalo dan Walikota tidak hadir.
Mengapa Status Tauwa Berhenti di Jembatan Talaga?
Jembatan Talaga menjadi batas tidak resmi berlakunya status adat tersebut. Begitu melintasi jembatan itu dan masuk Kota Gorontalo, Sofyan tidak lagi diakui menyandang gelar Tauwa. Pandangan ini muncul dari kalangan yang menilai Pulanga harus diberikan oleh Baate Hulontalo, bukan hanya Baate Limutu.
Dalam tradisi adat Gorontalo, pemberian Pulanga mensyaratkan persetujuan dan kehadiran Baate Hulontalo. Bukti komitmen itu biasanya berupa tanda tangan Baate pada undangan atau berita acara sidang adat.
Dua Walikota yang Berani Memberhentikan Baate
Budayawan sekaligus tokoh adat Gorontalo Alim Niode mengungkap bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada era kepemimpinan dua walikota sebelumnya. Medy Botutihe dan Adhan Dambea tercatat sama-sama pernah memberhentikan Baate karena dinilai melanggar prosedur adat.
Alim bercerita tentang pengalamannya saat menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Adat. Ia mengaku pernah menolak ikut dalam prosesi pemberian Pulanga kepada seseorang meski kegiatan itu sudah disetujui dan disponsori gubernur serta bupati saat itu.
“Ada suatu saat ketika itu saya menjabat Sekjend Dewan Adat. Saya harus menolak ikut dalam prosesi pemberian Pulanga kepada seseorang, meskipun sudah disetujui bahkan disponsori oleh Gubernur dan Bupati waktu itu,” ungkap Alim Niode.
Bersama seorang guru besar senior, Alim meminta curriculum vitae lengkap calon penerima Pulanga untuk dibahas dalam sidang adat. Namun, mufakat belum tercapai sementara keputusan hendak diambil karena dua Ta'uwa yang juga penyandang dana sudah menyetujui.
Tanda Tangan Dipindai, Baate Diganti
Alim dan Baate Hulontalo memilih tidak hadir dalam upacara adat Pohutu tersebut. Ia mengaku bersama Pak Hi Duku lebih memilih melanjutkan pekerjaan penyelesaian sebuah masjid.
“Saya, Baate Hulontalo, dan juga Pak Hi Duku memilih tak hadir. Kami bertiga memilih melanjutkan pekerjaan penyelesaian sebuah masjid,” ujarnya.
Meski tidak hadir, tanda tangan Baate Hulontalo tetap dipindai dan dicantumkan pada undangan. Tindakan itu berbuntut panjang. Baate Gorontalo diberhentikan oleh Walikota dan langsung diganti.
Kasus serupa terjadi pada era Walikota Adhan Dambea. Baate diberhentikan karena tetap hadir dalam acara adat yang calon penerimanya dinilai tidak berhak menerima gelar. Sebagai Tauwa, Walikota langsung mengambil tindakan pemberhentian.
“Itu pelajaran sangat penting. Persyaratan sidang adat itu wajib dilaksanakan,” tegas Alim.
Seminar Adat Dinilai Langkah Penting
Alim menyambut baik rencana Walikota menggelar seminar adat. Menurutnya, gagasan itu penting karena aspek adat Gorontalo sangat luas dan perlu dibahas secara terbuka.
“Masya Allah, ini luar biasa. Seminar ini sangat penting mengingat aspek adat itu sangat luas,” kata Alim.
Sengketa pemberian Pulanga menyangkut kewenangan Baate Hulontalo sebagai pemegang sah prosesi adat. Persyaratan sidang adat dinilai wajib dipenuhi sebelum gelar diberikan kepada pejabat mana pun.