GORONTALO — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Billy Arthur C.D.S. Wuisan, menyatakan pihaknya masih mendalami persoalan KDO dan outsourcing dengan memanggil sejumlah pihak. Penanganan perkara belum memasuki tahap penyelidikan.
Pemanggilan Thomas menambah daftar persoalan yang membelit DPRD Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, lembaga itu masih bergulat dengan urusan hibah KONI dan pokok-pokok pikiran anggota dewan.
Temuan BPK: Kontrak Rp 232,2 Juta, Kendaraan Tak Pernah Diserahkan
Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo menganggarkan sewa tiga unit kendaraan melalui CV AG dengan nilai kontrak Rp 232,2 juta. Kontrak berlaku 12 bulan, terhitung 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026, melalui aplikasi e-Katalog versi 6.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan penyedia yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah menyediakan ketiga kendaraan tersebut. CV AG mengakui hanya meminjamkan nama perusahaan dalam proses pengadaan.
Perusahaan itu menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp 205,21 juta setelah pajak, lalu mengembalikan Rp 197 juta kepada pihak Sekretariat DPRD. Dari transaksi itu, CV AG disebut hanya menerima Rp 8,21 juta.
Rp 97 Juta Pengembalian Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
BPK mencatat penggunaan uang pengembalian tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya. Nilainya mencapai Rp 97 juta, terdiri atas Rp 65 juta berkaitan dengan pembayaran kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui dan Rp 32 juta yang masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan saat pemeriksaan berlangsung.
Salah satu kendaraan yang menjadi catatan adalah mobil bernomor polisi DM 1363 FC. Menurut hasil pemeriksaan BPK, kendaraan itu disebut tidak pernah digunakan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
Mobil tersebut justru ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD untuk menunjang kebutuhan operasional rumah tangga. Keberadaannya kemudian tidak diketahui sejak Maret hingga Juli 2025.
Pada Juli 2025, Kuasa Pengguna Anggaran memperoleh informasi bahwa mobil itu telah berpindahtangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD. Adapun pembayaran sewa kendaraan tersebut mencapai Rp 42,38 juta.
Kejati Belum Naik ke Tahap Penyelidikan
Billy menyampaikan Kejati Gorontalo masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum menentukan sikap hukum. Pemeriksaan Thomas menjadi bagian dari proses pendalaman itu.
Mimoza.tv masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Thomas dan kaitannya dengan persoalan KDO maupun outsourcing di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Publik menunggu apakah temuan BPK soal kontrak fiktif dan kendaraan yang tak diketahui keberadaannya akan berujung pada penyelidikan resmi. Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.