Pencarian

MSCI Usulkan RI Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 • 08:36:32 WIB
MSCI Usulkan RI Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi
MSCI mengusulkan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

GORONTALO — MSCI mengusulkan mengeluarkan pasar saham Indonesia dari klasifikasi emerging market menjadi standalone market, dengan konsultasi publik dibuka hingga 30 April 2027 dan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Usulan ini muncul setelah pelaku pasar menilai reformasi tata kelola pasar modal domestik belum berjalan konsisten.

Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi reklasifikasi indeks saham Indonesia dalam pengumuman yang dirilis Jumat (16/10). Lembaga penyedia indeks global itu menilai status Indonesia sebagai emerging market sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

"MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai," demikian pernyataan MSCI dalam rilis resminya.

Kekhawatiran yang mendasari usulan tersebut bukan hal baru. Sejak tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI sudah menyoroti dugaan perdagangan terkoordinasi dan struktur kepemilikan saham yang dinilai tidak transparan.

Mengapa Frontier Market Dinilai Tidak Cukup

MSCI menilai penurunan status Indonesia menjadi frontier market atau pasar perintis tidak akan cukup menggambarkan kedalaman persoalan yang dihadapi pasar saham domestik. Karena itu, lembaga tersebut melanjutkan usulan reklasifikasi ke standalone market.

Perubahan status hanya mungkin dibatalkan bila konsultasi menghasilkan bukti jelas soal perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Tanpa bukti itu, MSCI akan meneruskan usulan ke tahap keputusan final.

Apa Itu Standalone Market

Standalone market adalah salah satu kategori klasifikasi pasar saham MSCI, di samping developed market, emerging market, dan frontier market. Pengelompokan dilakukan berdasarkan ukuran dan likuiditas saham, aksesibilitas bagi investor internasional, serta pengalaman investor bertransaksi di pasar tersebut.

Dalam kerangka klasifikasinya, MSCI menyebut pasar dapat direklasifikasi menjadi standalone market bila mengalami kemunduran serius dalam aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas. Kategori ini juga menampung pasar yang baru memenuhi syarat masuk cakupan indeks MSCI.

Standalone market bukan semata kategori negara ber ekonomi kecil. Untuk kasus Indonesia, usulan perubahan status berkaitan langsung dengan penilaian MSCI terhadap kelayakan investasi atau investability pasar saham domestik.

Dampak ke Posisi Saham RI di Indeks Global

Indeks MSCI untuk kategori standalone tidak menjadi bagian dari indeks standar MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets. Posisi saham Indonesia di kedua indeks acuan itu berpotensi berubah, dan kondisi ini memengaruhi pengelola dana yang memakai indeks tersebut sebagai tolok ukur portofolio.

Besarnya dampak terhadap arus modal asing tetap bergantung pada keputusan akhir MSCI dan kebijakan masing-masing pengelola dana. Tidak semua investor asing menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.

Respons BEI dan Langkah Reformasi

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal. BEI menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.

"Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey.

BEI menegaskan pengumuman MSCI belum menurunkan status bursa saham RI. Proses yang berjalan masih tahap konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027, bukan keputusan final.

"Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, BEI mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk merespons kekhawatiran pelaku pasar. Langkah itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor secara lebih terperinci, serta pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration.

Bagi investor, tahapan yang perlu dicermati adalah hasil konsultasi hingga April 2027 dan pengumuman final pada Juni 2027. Sampai keputusan itu keluar, status Indonesia di indeks MSCI Emerging Markets belum berubah.

Follow gorontalo24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks