GORONTALO — Temuan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Model Perdagangan Ekspor Sumber Daya Alam: Peran Trading Company dalam Rantai Nilai Global dan Implikasinya bagi Indonesia" yang digelar NEXT Indonesia Center. Diskusi ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Data UN Comtrade menempatkan Indonesia sebagai pemain dominan di pasar global. Sepanjang 2021-2025, pangsa pasok Indonesia mencapai 53,96% untuk CPO dunia, 28,63% untuk batu bara, dan 88,74% untuk lignit. Skala sebesar itu membuat perubahan model tata kelola ekspor berdampak langsung pada penerimaan negara dan iklim usaha.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan kajian independen soal risiko operasional dan fiskal bila badan usaha negara mengambil peran offtaker komersial. Ia menyebut peran itu menuntut likuiditas dan modal kerja masif yang berpotensi membebani APBN.
"Peran offtaker menuntut likuiditas dan modal kerja masif yang berisiko membebani APBN, serta memusatkan risiko komersial seperti fluktuasi harga global, mutu, logistik, dan gagal bayar pada negara. Sebaliknya, peran pusat integrasi data berbasis TradeNet Singapura atau Automated Commercial Environment (ACE) Amerika Serikat jauh lebih efektif memperkuat pengawasan tanpa mendistorsi pasar," ujar Christiantoko, Selasa (01/09/2026).
Rekomendasi ini menjadikan DSI sebagai pintu tunggal integrasi data dan pendukung pemantauan risiko, bukan pembeli tunggal ataupun perantara komersial monopoli. Model yang diusulkan meniru sistem yang sudah terbukti di Singapura dan Amerika Serikat, di mana pengawasan ekspor berjalan tanpa mengganggu mekanisme pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, memberi catatan berbeda. Ia menilai reformasi tata kelola ekspor tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata, seperti memindahkan izin atau pintu ekspor ke institusi baru.
"Pengawasan harus mencakup integritas devisa hasil ekspor (DHE), penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pencegahan praktik misinvoicing, under-invoicing, transfer pricing, dan transaksi afiliasi," kata Labib.
Ia menekankan pengawasan tersebut harus berbasis data dan risiko yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari perdagangan, bea cukai, pajak, hingga perbankan. Menurutnya, tolok ukur keberhasilan DSI tidak cukup diukur dari omzet atau laba korporasi.
"Kita tidak ingin sekadar memindahkan pintu ekspor ke satu institusi. Kita ingin memastikan setiap SDA yang keluar memberi nilai ekonomi optimal bagi negara tanpa mengorbankan daya saing dan kepastian hukum," tegasnya.
Wakil Kepala LPEM UI, Mohamad Dian Revindo, mendukung opsi agregator data dan pengawas. Ia menilai pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko dapat diperkuat dengan pemaduan data lintas instansi serta pre-shipment inspection, tanpa membebani APBN dan dunia usaha.
Kajian ini menjadi masukan bagi pemerintah yang tengah merumuskan arah operasional DSI. Keputusan akhir mengenai apakah entitas tersebut akan berperan sebagai pengawas data atau offtaker komersial masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara regulator, DPR, dan para pemangku kepentingan.