GORONTALO — Data tersebut menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bansos. Artinya, hanya KPM yang terkonfirmasi dalam DTSEN yang bisa mengharapkan pencairan.
Nominal BPNT ditetapkan Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Jika penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, penerima berpotensi mendapatkan Rp600.000.
Angka itu berlaku bagi KPM yang statusnya sudah ditetapkan dalam DTSEN. Karena itu, pastikan kepesertaan Anda terkonfirmasi lebih dulu sebelum menunggu dana masuk.
Penerima BPNT adalah KPM yang terdaftar dalam DTSEN. Untuk memastikan status, KPM bisa mengecek langsung melalui kanal resmi. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, pengelompokan desil, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran.
BPNT disalurkan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Masyarakat perlu memperhatikan keterangan pada status penyaluran di sistem.
Apabila status penyaluran bernotifikasi "YA", maka KPM telah ditetapkan sebagai penerima BPNT. Jika penyaluran sedang berlangsung, sistem menampilkan keterangan seperti "Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan" atau "Proses Transfer".
Keterangan tersebut berarti bantuan tengah disalurkan ke rekening yang terdaftar atas nama KPM. Informasi mengenai bank penyalur dan batas pencairan dapat dilihat langsung pada status di aplikasi atau situs resmi.
Pengecekan status BPNT tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang.
Jika menemui kendala atau ingin menyampaikan pengaduan, gunakan kanal resmi Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai program BPNT dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos Kemensos.