PERSI Gorontalo Dilantik untuk Periode 2026-2030, Dinkes Tekankan Mutu dan Keselamatan Pasien

Penulis: Ragil  •  Rabu, 16 September 2026 | 22:37:31 WIB
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghadiri pelantikan pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Gorontalo periode 2026-2030 di Kota Gorontalo, Selasa.

Kepengurusan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Wilayah Gorontalo resmi dilantik untuk masa bakti 2026 hingga 2030 di Kota Gorontalo, Selasa. Pelantikan yang dirangkaikan dengan seminar etik, disiplin, dan hukum kesehatan ini digelar menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Dinas Kesehatan setempat menilai penguatan organisasi rumah sakit dan lembaga etik menjadi kunci pelayanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.

GORONTALO — Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa menyatakan pengurus PERSI memegang peran penting dalam peningkatan layanan rumah sakit di wilayah tersebut. Penegasan itu disampaikan usai mendampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada pelantikan pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Gorontalo.

Menurut Anang, penguatan organisasi rumah sakit dan lembaga etik berperan memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan standar profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Serly Daud Pimpin PERSI Gorontalo 2026-2030

Pelantikan pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Gorontalo masa bakti 2026 sampai 2030 dilakukan masing-masing oleh Ketua Umum PERSI Bambang Wibowo dan Ketua MAKERSI Agus Purwadianto. Serly Daud dipercaya memimpin PERSI Wilayah Gorontalo untuk periode tersebut.

Acara itu turut dihadiri para direktur rumah sakit se-Provinsi Gorontalo, sejumlah organisasi profesi kesehatan, dan pemangku kepentingan bidang kesehatan di provinsi itu.

Peran Strategis PERSI dan MAKERSI dalam Tata Kelola Rumah Sakit

Anang menilai PERSI dan MAKERSI memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola rumah sakit. Khususnya untuk memastikan aspek etik, disiplin, dan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan.

"Kita berharap kepengurusan baru, dapat membangun kolaborasi yang semakin kuat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Gorontalo," kata Anang.

Ia juga menyoroti perkembangan regulasi kesehatan yang menuntut rumah sakit dan tenaga kesehatan terus menyesuaikan tata kelola pelayanan dengan ketentuan yang berlaku. Peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Regulasi Bukan Sekadar Ketentuan Administratif

Anang menegaskan regulasi harus dipahami sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pelayanan bermutu bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Bukan hanya sebagai ketentuan administratif semata.

"Regulasi harus dipahami bukan hanya sebagai ketentuan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan dan pelayanan yang bermutu bagi pasien maupun tenaga kesehatan," ujarnya.

Seminar Etik hingga Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan seminar Panduan Praktik Etik, Disiplin dan Hukum Kesehatan pasca terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Forum itu menjadi ruang penguatan pemahaman bagi pengelola dan tenaga kesehatan mengenai penerapan prinsip etik, disiplin profesi, serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Dengan kepengurusan baru yang resmi menjabat hingga 2030, PERSI dan MAKERSI Wilayah Gorontalo diharapkan mendorong kolaborasi lintas rumah sakit untuk meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien di seluruh provinsi.

Reporter: Ragil
Sumber: gorontalo.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top