GORONTALO — Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, menyatakan pendataan aktif tanah wakaf menjadi kunci pengamanan aset umat di daerah tersebut. Persoalan administrasi disebutnya sebagai salah satu tantangan terbesar dalam proses legalisasi wakaf di kota ini.
Pemkot Gorontalo menggandeng Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penerbitan kepastian hukum atas tanah wakaf. Skema yang dipakai adalah Sidang Isbat Wakaf, bukan jalur gugatan biasa.
Iskandar mengungkap bahwa selama puluhan tahun banyak warga Gorontalo mewakafkan tanah secara lisan untuk pembangunan masjid, musala, madrasah, hingga kuburan. Dokumen administrasinya tidak pernah dibuat atau sudah hilang.
“Selama puluhan tahun, banyak orang tua kita di Gorontalo yang mengikhlaskan tanahnya secara lisan untuk dibangun masjid, musala, madrasah, hingga kuburan. Tapi, dokumen administrasinya tidak ada atau hilang, sementara mereka (pemilik wakaf) telah meninggal dunia,” kata Iskandar.
Kondisi itu membuka celah sengketa ketika pemberi wakaf meninggal. Ahli waris atau keluarga kerap menggugat kepemilikan tanah yang sudah dipakai untuk kepentingan umat.
”Biasanya karena digugat oleh ahli waris atau keluarganya ketika pemilik wakaf meninggal dunia,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan proses isbat wakaf bukan perkara antara dua pihak yang saling menggugat. Permohonan ini bertujuan memperoleh penetapan hukum dari negara atas status tanah ibadah.
“Mereka datang dan mendaftarkan aset wakaf disini bukan untuk melawan siapa-siapa, tapi meminta negara meresmikan status tanah ibadah tersebut,” ujarnya.
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah penggunaan kesaksian masyarakat ketika dokumen lama tak lagi tersedia. Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan pengetahuan warga soal keberadaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara terus-menerus.
Setelah status wakaf memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, dokumen itu menjadi dasar bagi BPN untuk memproses sertifikasi tanah wakaf. Alur ini memangkas langkah administratif yang biasanya berbelit.
Iskandar menegaskan masyarakat tidak dibebani biaya dalam pelayanan terpadu tersebut.
“Seluruh proses terpadu ini bebas biaya alias gratis,” ujarnya.
Pendataan dilakukan dengan menelusuri sejarah tanah serta mengidentifikasi saksi-saksi yang mengetahui proses wakaf sejak awal. Data itu kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk diproses dalam gelombang Sidang Isbat Wakaf berikutnya.
Pemkot Gorontalo menargetkan pendataan dan legalisasi berjalan bertahap agar semakin banyak aset wakaf memperoleh kepastian hukum.