Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menegaskan komitmen ketepatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara Triwulan III Tahun 2026. Sekretaris Daerah Boalemo Nurdin menyebut pemenuhan kewajiban iuran JKN bagi masyarakat dan aparatur daerah sebagai prioritas pemerintah daerah. BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo mendorong penerapan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP) untuk memastikan ketepatan besaran iuran yang dibayarkan.
GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Boalemo memprioritaskan ketepatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) Daerah Triwulan III Tahun 2026. Sekretaris Daerah Boalemo Nurdin menyatakan dukungan anggaran untuk jaminan kesehatan bukan semata beban fiskal. Menurutnya, pemenuhan kewajiban iuran JKN merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Ini adalah bentuk kepedulian nyata sehingga menjadi perhatian dan prioritas pemerintah daerah kepada warga," kata Nurdin di Gorontalo, Rabu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin menjelaskan rekonsiliasi bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Validasi data dilakukan berdasarkan bukti penerimaan negara. Langkah itu memastikan setoran telah dilakukan pada kode akun yang seharusnya.
"Kita menyamakan persepsi serta melakukan validasi data iuran berdasarkan bukti penerimaan negara, sehingga dapat dipastikan bahwa setoran telah dilakukan pada kode akun yang seharusnya," kata Tri.
Kesesuaian data dan ketepatan pembayaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan iuran JKN. Kesalahan administrasi, termasuk kesalahan penyetoran kode akun, dapat diminimalkan apabila proses pembayaran dan rekonsiliasi dilakukan secara cermat dan berkesinambungan.
"Kami berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memastikan ketepatan pembayaran dapat terus ditingkatkan, sehingga kesalahan penyetoran kode akun pembayaran iuran JKN dapat diminimalkan," ujarnya.
BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Kabupaten Boalemo mengimplementasikan pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Wajib (ARIP). Aplikasi tersebut mendukung proses rekonsiliasi, sehingga besaran iuran JKN yang dibayarkan dan diperhitungkan dapat dipastikan ketepatannya pada proses rekonsiliasi berikutnya.
"Pemanfaatan ARIP kami harapkan dapat membantu pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, dalam memastikan ketepatan besaran iuran yang dibayarkan dan diperhitungkan," kata Tri.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses rekonsiliasi ke depan dapat dilakukan lebih efektif dan akurat. Pengelolaan iuran yang tertib memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Ketepatan administrasi dalam pembayaran iuran memiliki arti penting dalam mendukung hal tersebut. Tata kelola yang baik memastikan anggaran yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Tidak hanya memastikan aspek administrasi dan pembayaran berjalan baik, tetapi juga mendukung kepastian perlindungan kesehatan bagi peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah daerah," imbuh Tri.