GORONTALO — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gorontalo kini bisa dilakukan tanpa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan digital SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan dari mana saja.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menyatakan layanan berbasis aplikasi tersebut menjadi salah satu program yang terus didorong untuk mempermudah masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan pemohon tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.
"Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara online dari mana saja," kata Lukman.
Untuk memulai proses, masyarakat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store. Pemohon melakukan registrasi dengan nomor telepon aktif, lalu memasukkan kode OTP untuk verifikasi.
Setelah berhasil masuk, pemohon memilih menu perpanjangan SIM. Sejumlah dokumen wajib diunggah, meliputi e-KTP, SIM lama, pas foto, serta tanda tangan digital.
Pemohon juga menentukan jenis SIM yang akan diperpanjang dan memilih Satpas yang tersedia untuk melayani perpanjangan secara online. Menurut Lukman, belum semua Satpas di Indonesia menyediakan layanan tersebut.
Jika persyaratan dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke pengisian alamat pengiriman SIM. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
SIM yang selesai diproses dicetak dan dikirim melalui layanan pos langsung ke alamat pemohon. Mekanisme ini menghapus kebutuhan datang ke Satpas, mengantre, maupun kembali ke lokasi hanya untuk mengambil SIM yang sudah jadi.
Lukman menilai layanan digital tersebut membuat proses pengurusan SIM lebih transparan karena seluruhnya dijalankan melalui sistem.
"Sekarang semuanya sudah by system. Biayanya jelas, prosesnya cepat, dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo," ujarnya.
Meski mempermudah perpanjangan, layanan SINAR hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Masyarakat yang hendak membuat SIM baru tetap wajib datang ke Satpas karena harus menjalani ujian teori dan praktik.
Lukman mengingatkan pemohon agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pengajuan perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui sistem.
"Kalau masa berlaku SIM habis, meskipun hanya lewat satu hari, maka tidak bisa diperpanjang lagi dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru," tegas Lukman.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan begitu, layanan digital SINAR bisa dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa mendatangi Satpas.