Satpol PP Kota Gorontalo Segel Sky Biliard Buntut Temuan Miras

Penulis: Yasir  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 13:59:00 WIB
Satpol PP Kota Gorontalo menyegel Sky Biliard setelah ditemukan minuman keras di lokasi.

GORONTALO — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Sky Biliard. Tindakan ini merupakan respons cepat otoritas keamanan daerah setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras (miras) di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, memimpin langsung jalannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berada di jantung kota tersebut. Petugas menemukan bukti keberadaan miras yang dilarang keras beredar di tempat hiburan sesuai regulasi daerah setempat.

Klaim Pemilik: Dijebak Oknum Pelanggan Saat Razia

Dalam proses penindakan, petugas menginterogasi pemilik Sky Biliard untuk meminta klarifikasi atas temuan barang bukti di lapangan. Kepada petugas, sang pemilik berdalih bahwa keberadaan miras tersebut merupakan upaya penjebakan oleh oknum tertentu.

“Dari pengakuan pemilik, ada customer meminta untuk disediakan Miras. Kata dia lagi, tak berselang lama datang petugas melakukan razia,” ungkap Marwan Saleh saat menjelaskan kronologi interogasi di lokasi kejadian.

Meski terdapat klaim penjebakan, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional Sky Biliard untuk sementara waktu. Marwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi alasan apa pun terkait keberadaan miras di lokasi hiburan.

Instruksi Wali Kota Gorontalo Terkait Larangan Miras

Keputusan penutupan sementara ini sejalan dengan kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Pemerintah kota secara konsisten menekankan bahwa tempat hiburan harus bebas dari pengaruh minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum.

“Kami juga akan memanggil sang pemilik hari ini,” beber Marwan terkait tindak lanjut administratif yang harus dijalani oleh pihak pengelola Sky Biliard.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pelaku usaha di Kota Gorontalo mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan manajemen dalam penyediaan miras tersebut.

Status Rekomendasi Kesbangpol dan Sanksi Sebelumnya

Berdasarkan catatan pemerintah daerah, Sky Biliard ternyata bukan kali ini saja tersandung masalah hukum. Tempat hiburan tersebut sebelumnya sudah pernah menerima sanksi penutupan dari Pemerintah Kota Gorontalo atas pelanggaran tertentu.

Hingga saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo terinformasi belum memberikan rekomendasi resmi pasca penutupan dilakukan. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, legalitas operasional tempat hiburan ini dipastikan masih tertahan.

Penutupan sementara ini akan terus berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan pihak pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh Pemkot Gorontalo.

Reporter: Yasir
Back to top