Pencarian

Menteri HAM Natalius Pigai Larang Keras Praktik Main Hakim Sendiri dalam Kasus Penyekapan Karyawan Padel

Senin, 29 Juni 2026 • 20:15:01 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Larang Keras Praktik Main Hakim Sendiri dalam Kasus Penyekapan Karyawan Padel
Menteri HAM Natalius Pigai perintahkan pemantauan langsung kasus penyekapan di lapangan padel Jakarta Selatan.

GORONTALO — Kementerian HAM bergerak cepat merespons kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang karyawan baru lapangan padel berinisial AL di Jakarta Selatan. Menteri HAM Natalius Pigai secara khusus memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian pada Senin (29/6/2026) sore.

Instruksi Langsung Menteri: Laporan Harus Masuk Malam Ini

"Saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan," ujar Pigai di Jakarta, Senin. Ia menegaskan pemantauan ini krusial untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus mengumpulkan fakta awal peristiwa sebagai dasar pengawalan pemenuhan hak-hak korban.

Pigai secara tegas melarang praktik main hakim sendiri atau vigilantisme dalam penanganan kasus ini. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme yang berlaku, bukan tindakan sepihak yang melanggar hak asasi manusia. "Saya sebagai Menteri HAM menegaskan tidak boleh ada vigilantisme. Vigilantisme itu artinya main hakim sendiri. Kita bukan negara vigilante," tegasnya.

Kronologi Pemerasan dan Penyekapan Korban

Peristiwa ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seorang pria didampingi beberapa orang di depan fasilitas olahraga padel di Kebayoran Lama viral di media sosial, khususnya akun Instagram @info.bintaro.jaksel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban AL yang baru bekerja selama dua bulan dituduh melakukan pencurian raket padel oleh oknum karyawan tempat olahraga tersebut.

Tak hanya dituduh, keluarga korban didatangi dan didesak untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp50 juta secara tunai. Permohonan keluarga untuk mencicil pembayaran ditolak mentah-mentah. Karena uang tidak tersedia, para pelaku kemudian merampas dua unit sepeda motor milik adik korban dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi. Korban AL kemudian dibawa paksa ke kantor pengelola lapangan padel, tempat ia diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.

Empat Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan telah bergerak mengamankan situasi dan menangkap empat orang pelaku yang diidentifikasi berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penyekapan. Pigai menilai aksi penyekapan yang menimpa korban merupakan tindakan kejam yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Hasil investigasi dari Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta nantinya akan menjadi bahan bagi Kementerian HAM dalam mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban sebagai warga negara terpenuhi. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang berkeadilan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks